By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dipecat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dipecat

Last updated: 4 Desember 2025 21:18 21:18
Jatengdaily.com
Published: 4 Desember 2025 21:18
Share
Almarhum Dwinanda Levi. Foto:istimewa
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Buntut meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Dwinanda Levi (35),  AKBP Basuki diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian (Polda Jateng). Hal itu berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Seperti diketahui, dosen itu ditemukan tewas di sebuah kostel (kos dan hotel) di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap AKBP Basuki digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (3/12). “Dalam persidangan didengar 7 orang saksi,” katanya.

“Putusannya AKBP B selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (4/12).

AKBP Basuki selaku terperiksa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat. Terkait putusan ini, AKBP Basuki menyatakan akan melakukan banding.

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ungkapnya.

Atas keterangan dari tujuh saksi yang di hadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri.

“Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang dosen Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya. Adri-she

You Might Also Like

DPRD Dukung Program Listrik Gratis, Penerima Harus Disesuaikan DTKS
Jateng Siap menjadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI 2026
Cuaca Ekstrem di NTT, BNPB Kirim Bantuan ke Warga
Bukti Produk UKM Memukau, Samuel Wattimena Bangga Busana Tanimbar Rancangannya Dikenakan Jokowi
Menhub dan Dirut KAI Cek Kesiapan Angkutan Nataru di Semarang Tawang dan Jalur KA Wilayah Daop 4 Semarang
TAGGED:AKBP Basuki DipecatBuntut Kematian Dosen Untag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?