PEKANBARU (Jatengdaily.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana di tengah musim hujan yang sudah mulai melanda wilayah Riau.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M. Edy Afrizal, menyampaikan bahwa penetapan status siaga darurat merupakan bagian dari kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem yang berisiko menimbulkan banjir dan longsor.
“Pemprov Riau sudah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026,” ujar Edy, dilansir dari laman infopublik, Jumat (5/12/2025).
Menurut Edy, Riau saat ini telah memasuki musim hujan yang diperkirakan berlangsung hingga awal tahun depan. Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Pemprov Riau telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota se-Riau untuk memperkuat langkah antisipasi di daerah masing-masing.
“Kami telah melakukan pemetaan dan mitigasi di daerah-daerah rawan banjir dan longsor. Dengan edaran ini, kepala daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah antisipatif dan kesiapsiagaan,” jelasnya.
Selain itu, BPBD Riau juga telah menyampaikan daftar wilayah yang berpotensi mengalami bencana hidrometeorologi kepada pemerintah kabupaten/kota. Informasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan lokal dalam menekan dampak dan risiko bencana.
“Tujuannya agar pemerintah daerah dapat bersiap sejak dini, mengurangi risiko, serta mempercepat respons jika bencana terjadi,” tegas Edy.
Penetapan status siaga darurat ini sejalan dengan upaya nasional dalam menghadapi perubahan iklim dan fenomena cuaca ekstrem yang makin sering terjadi. she



