Disnaker Semarang Siap Bahas UMK 2026, Kenaikan Diproyeksikan 6,5 Persen

3 Min Read
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Foto;dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersiap melangkah ke tahap penentuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026.

Dalam waktu dekat, Disnaker akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang sebelum usulan resmi diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengikuti rapat sosialisasi UMK 2026 secara daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (17/12).

Menurut Sutrisno, rapat Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan dikonsultasikan kepada Wali Kota Semarang pada awal pekan depan.

“Jumat nanti rencana kami rapat dengan Dewan Pengupahan. Setelah itu Senin atau Selasa kami menghadap Bu Wali, dan harapannya Selasa sore sudah bisa diajukan ke Pak Gubernur,” ujar Sutrisno.

Ia menambahkan, Gubernur Jawa Tengah menargetkan penetapan UMR, UMK, dan UMSK untuk seluruh wilayah Jawa Tengah paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Tanggal 24 Desember maksimal sudah ditetapkan. Semoga Kota Semarang prosesnya lancar, aman, damai, dan bismillah bisa mengusulkan yang terbaik,” katanya.

Terkait besaran kenaikan, Sutrisno menyebutkan bahwa UMK Kota Semarang 2026 direncanakan naik sebesar 6,5 persen. Dengan mempertimbangkan indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen, kenaikan tersebut diproyeksikan membawa UMK Semarang ke angka sekitar Rp 3,7 juta.

“Kalau dari rumusan 6,5 persen itu, perkiraannya UMK Semarang menjadi Rp 3,7 jutaan,” jelasnya.

Menanggapi aspirasi buruh yang mengusulkan UMK 2026 mencapai Rp 4,1 juta, Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah disosialisasikan pemerintah pusat.

“Artinya kami tidak menambah atau mengurangi dari ketentuan PP. Nanti Wali Kota juga punya kewenangan dan kontribusi bagaimana memberikan yang terbaik bagi para pekerja,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa Pemkot akan memformulasikan usulan UMK secara matang melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Ia berharap angka yang diusulkan dapat diterima oleh seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

“Usulannya memang 6,5 persen, dengan alfa antara 0,5 sampai 0,9 persen. Dari perhitungan kemarin kisarannya sekitar Rp 3,7 juta. Kalau alfa-nya lebih rendah, bisa di angka Rp 3,6 jutaan,” pungkas Agustina.

Dengan proses yang tengah berjalan, Pemkot Semarang berharap penetapan UMK 2026 nantinya mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Semarang. St

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.