SEMARANG (Jatengdaily.com) – Nasib malang sempat menghampiri Bu Ngatimah. Perempuan warga Kota Semarang yang sehari-hari menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan itu mengalami kecelakaan saat membantu tetangganya menggelar hajatan. Insiden tersebut membuatnya harus menjalani perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.
Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan, dengan penghasilan suami yang tidak menentu, Bu Ngatimah sempat diliputi kekhawatiran. Namun kecemasan itu perlahan sirna. Seluruh proses pengobatan hingga ia dinyatakan sembuh dapat dijalani tanpa harus memikirkan biaya sedikit pun. Semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut diperoleh Bu Ngatimah melalui Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang. Program ini memungkinkan pekerja sektor informal seperti Bu Ngatimah—yang masuk kategori pekerja rentan karena penghasilan tidak tetap dan risiko kerja yang tinggi—mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang melindunginya dibayarkan melalui skema gotong royong para ASN Pemkot Semarang.
Kisah Bu Ngatimah menjadi gambaran nyata manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Saat risiko kerja datang tanpa diduga, jaminan sosial menjadi penyangga agar keluarga pekerja tidak terjerumus dalam beban ekonomi yang lebih berat.
Program ASN Peduli Pekerja Rentan sendiri merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan. Regulasi ini membuka ruang pembiayaan iuran dari berbagai sumber, baik APBD maupun non-APBD, termasuk partisipasi ASN.
Berdasarkan data tahun 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen. Pemerintah Kota menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 71,59 persen, atau setara dengan tambahan perlindungan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja. Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu strategi percepatan untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat. Jaminan sosial ketenagakerjaan, menurutnya, adalah wujud kehadiran negara saat warganya menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
“Program ini dirancang agar pekerja informal tetap memiliki rasa aman saat bekerja. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menghadapi beban itu sendirian,” ujar Agustina.
Ke depan, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong partisipasi ASN serta memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. St
0



