By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Korupsi Tanah Kas Desa Sayung Naik Tahap II, Kerugian Negara Tembus Rp2,7 Miliar
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Korupsi Tanah Kas Desa Sayung Naik Tahap II, Kerugian Negara Tembus Rp2,7 Miliar

Jatengdaily.com
Published: 10 Februari 2026 18:20
Share
Kajari Demak Milono Raharjo SH MH. Foto : dok Kejari Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Sayung resmi memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, SH, MH, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka yang berasal dari unsur panitia pengadaan tanah pengganti TKD Desa Sayung. Mereka masing-masing berinisial M selaku Ketua Panitia, S sebagai Bendahara, serta R sebagai anggota panitia.

“Para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam pengelolaan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa Sayung,” ujar Milono Raharjo saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2021 hingga 2022, bertempat di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2.757.307.637 atau lebih dari Rp2,7 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa terkait pengadaan tanah pengganti TKD.

“Kami mendasarkan penanganan perkara ini pada hasil audit resmi BPKP, sehingga nilai kerugian negara sudah terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kajari Demak.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kini telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Milono menambahkan, Kejari Demak berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga keuangan negara, termasuk di tingkat desa,” pungkasnya. rie-she

 

You Might Also Like

BTN Bantu Korban Banjir di Jawa Tengah
Operasi Patuh Candi 2022 sampai 26 Juni 2022, Berikut Pelanggaran Yang Kena Tilang
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Tawuran di Jalan Anjasmoro Semarang Yang Mengakibatkan Satu Korban Meninggal
‘Yuk Ngabuburit’ Kulineran di Terminal Tingkir
Polda Jateng Siap Amankan Debat Pertama Paslon Cagub dan Cawagub 30 Oktober Mendatang di MCC Marina
TAGGED:Korupsi Tanah Kas Desa Sayung
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?