By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Last updated: 16 Maret 2026 06:28 06:28
Jatengdaily.com
Published: 16 Maret 2026 06:28
Share
Tawuran perang sarung di Mranggen, tiga remaja diamankan polisi. Foto: Polres Demak
SHARE
DEMAK (Jatengdaily.com)-  Satreskrim Polres Demak mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap sejumlah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Mranggen karena diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Korban dalam kejadian itu tercatat empat orang, yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Mranggen.
Plt. Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi rekan-rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang dengan empat sepeda motor. Rombongan berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” kata Nu’man, Minggu (15/03/2026).
Sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di lokasi, para korban bersama teman-temannya sudah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika pihak lawan diketahui membawa senjata tajam.
Melihat hal tersebut, para korban berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun sebagian dari mereka berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.
Dalam kejadian itu, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Sedangkan pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.
Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek dengan panjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Nu’man mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. rie-she

 

You Might Also Like

Jangan Sampai Rugi di Dunia dan Akhirat
Unissula Beri Gelar Profesor Kehormatan Yeheskiel Minggus Tiranda
Timnas Gagal Masuk Piala Dunia 2026, Erick Thohir Minta Maaf
Antisipasi Kemacetan Karnaval Paskah, Satlantas dan Dishub Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Maju Lagi Pada Pilkada Demak 2024, Bupati Eisti’anah Ingin Lanjutkan Pembangunan Daerah Lebih Maksimal
TAGGED:polres demakTawuran perang sarung di Mranggentiga remaja diamankan polisi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?