SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengaturan pembentukan daerah istimewa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih menghadapi persoalan yuridis, terutama terkait ketidakharmonisan antara pengakuan konstitusional dan implementasi dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut memunculkan kesenjangan antara mandat konstitusi dan praktik pembentukan daerah istimewa yang cenderung bersifat kasuistik, politis, serta belum didasarkan pada parameter yuridis yang sistematis.
Hal itu disampaikan oleh Ridwan Putra, SH. MH. dalam pemaparan latar belakang disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) yang telah Terakeditasi Unggul pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, belum lama ini.
Disertasi yang diujikan berjudul “Konstruksi Regulasi Pembentukan Daerah Istimewa Sumatera Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, dengan bimbingan Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih dan Co-Promotor Dr. Mochamad Riyanto, SH. MSi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakharmonisan regulasi terkait pembentukan daerah istimewa, sekaligus merumuskan model konstruksi regulasi yang konstitusional, dengan menjadikan Sumatera Barat sebagai studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan regulasi disebabkan oleh belum adanya parameter yuridis yang jelas dan terukur mengenai kriteria keistimewaan daerah dalam undang-undang pemerintahan daerah.
Akibatnya, pengakuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD NRI 1945 belum terintegrasi secara sistemik dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Sumatera Barat, kekhasan historis serta sistem pemerintahan adat Minangkabau belum memperoleh pengakuan yuridis yang eksplisit. Hal ini menyebabkan daerah tersebut masih ditempatkan dalam rezim pemerintahan daerah umum yang bersifat seragam.
Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada perumusan model konstruksi regulasi pembentukan daerah istimewa yang berbasis pada pengujian ketidakharmonisan norma serta penerapan prinsip desentralisasi asimetris dalam negara kesatuan.
Model ini diharapkan dapat menjadi kerangka konseptual dan normatif dalam menata kembali kebijakan pengakuan daerah istimewa secara konstitusional dan berkeadilan.
Ujian terbuka tersebut di hadiri oleh para dewan penguji yakni Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, selaku Ketua Sidang, dengan Sekretaris Sidang Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum, serta Dr. Mashari, SH. MHum, dan Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi.
Berdasarkan hasil musyawarah dewan penguji, Ridwan Putra dinyatakan lulus sebagai doktor ke-158 pada PSHPD Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dengan predikat cum laude, serta meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) sebesar 3,80. St


