By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perlindungan Hukum di Tempat Kerja atas Pelecehan Verbal Atasan terhadap Bawahan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Perlindungan Hukum di Tempat Kerja atas Pelecehan Verbal Atasan terhadap Bawahan

Last updated: 29 April 2026 16:25 16:25
Jatengdaily.com
Published: 29 April 2026 16:25
Share
SHARE

Oleh: Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM

DI BALIK profesionalitas dunia kerja, baik di instansi pemerintah (government organization) maupun sektor swasta (non-government organization), tersimpan realitas yang jarang diungkap secara terbuka: pelecehan verbal oleh atasan terhadap bawahan.

Tidak sedikit atasan yang merasa diri “top markotop” berkuasa, superior, dan selalu benar namun miskin empati. Bawahan diperlakukan seolah-olah bukan manusia, melainkan objek kerja: tidak dianggap memiliki perasaan, martabat, bahkan kecerdasan, baik secara aqli maupun naqli.

Fenomena ini sering dinormalisasi sebagai “gaya kepemimpinan tegas”. Padahal, dalam perspektif hukum modern, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Masalahnya bukan karena hukum tidak ada. Masalahnya adalah: hukum sering kalah oleh budaya takut terhadap jabatan.

Dalam hukum pidana, pelecehan verbal bukanlah tindakan ringan. KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah mempertegas posisi hukum terhadap penghinaan.

Pasal 433 mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum dapat dipidana. Dalam konteks kerja, jika atasan mempermalukan bawahan di depan forum atau rekan kerja, maka unsur ini dapat terpenuhi.

Lebih lanjut, Pasal 436 mengatur penghinaan ringan, seperti memaki dengan kata-kata kasar, menyebut dengan istilah binatang, atau kata-kata merendahkan lainnya. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 bulan atau denda.

Jika tindakan tersebut dilakukan melalui media digital seperti grup kantor atau media sosial maka Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diterapkan. Di sinilah pentingnya garis tegas, ucapan bukan sekadar kata tetapi bisa menjadi delik pidana.

Tidak semua teguran atasan dapat dipidana. Dunia kerja tetap membutuhkan evaluasi dan kritik.
Namun, batasnya jelas, teguran bersifat konstruktif, penghinaan bersifat merendahkan.

Makian menjadi tindak pidana ketika disampaikan dengan kata-kata kasar, bertujuan merendahkan martabat, dilakukan di depan umum dan tidak relevan dengan evaluasi kerja.

Dengan kata lain, ketika kritik berubah menjadi serangan personal, maka saat itu pula hukum mulai berbicara. Dalam hukum ketenagakerjaan, pelecehan verbal bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi pelanggaran hubungan kerja.

Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika atasan menghina secara kasar, mengancam dan menganiaya.

Yang menarik, hukum tidak membiarkan pekerja pergi dengan tangan kosong. Jika pekerja mengundurkan diri karena pelecehan tersebut, ia tetap berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melindungi pekerjaan, tetapi juga melindungi martabat manusia dalam bekerja. Banyak pekerja berpikir: jika keluar, maka kehilangan segalanya. Ini keliru.

Dalam konteks pelecehan verbal: 👉 Mengundurkan diri bisa menjadi langkah hukum yang sah dan bermartabat. Selama dapat dibuktikan bahwa terjadi penghinaan atau tekanan verbal, dan lingkungan kerja tidak sehat, maka pekerja tetap memiliki hak finansial. Namun di lapangan, banyak pekerja tidak memahami hak ini. Di sinilah pentingnya literasi hukum ketenagakerjaan.

Selain pidana dan ketenagakerjaan, pelecehan verbal juga dapat digugat secara perdata. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.

Kerugian dalam konteks ini tidak hanya materiil, tetapi juga: trauma psikologis, rasa malu, hilangnya kepercayaan diri, kerusakan reputasi. Dengan demikian, atasan yang melakukan pelecehan verbal tidak hanya berisiko pidana, tetapi juga tanggung jawab ganti rugi.

Penting untuk dipahami bahwa penghinaan adalah delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika korban melapor. Di sinilah letak problem utama. Banyak korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, tekanan struktural, budaya hierarki.

Akibatnya, pelaku merasa aman. Pelecehan terus berulang. Padahal, tanpa laporan, hukum tidak akan bergerak. Dan tanpa keberanian, keadilan hanya akan menjadi teori.

Fenomena pelecehan verbal bukan sekadar persoalan individu, tetapi persoalan sistemik.
Masih banyak organisasi yang mengkultuskan jabatan, membenarkan perilaku kasar, menganggap bawahan harus selalu tunduk.

Ini adalah warisan budaya kekuasaan lama yang belum sepenuhnya berubah. Dalam perspektif hukum modern dan progresif, paradigma ini harus ditinggalkan.

Hukum tidak boleh hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, tetapi harus menjadi pelindung yang lemah, pengontrol yang kuat, penyeimbang relasi kerja.

Kepemimpinan bukan soal dominasi, tetapi soal transformasi.

Pada akhirnya, hukum telah menyediakan instrumen perlindungan yang cukup lengkap yakni pidana, ketenagakerjaan dan perdata

Namun, hukum saja tidak cukup tanpa kesadaran moral.
Atasan yang hebat bukanlah yang “anarkhis” dalam berbicara, tetapi yang demokratis, menghargai bawahan, menjadi teladan.

Pemimpin sejati adalah yang mampu menyiapkan bawahannya untuk menggantikan dirinya baik karena purna tugas, sakit, maupun meninggal dunia.

Pertanyaan reflektifnya sederhana, tetapi mendalam: Apakah kita menjadi pemimpin yang membangun manusia, atau justru merusaknya dengan kata-kata?

Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang. Jatengdaily.com-st

You Might Also Like

Akselerasi Brand Image dan Kiprah BLU
Jalan Terjal Perekonomian Indonesia
Gen Z, Gig Economy dan Pengangguran
BP4 Harus Hadir di Setiap Kecamatan dan Desa, Sebagai Bengkel Keluarga
Menghargai Air Menghargai Kehidupan
TAGGED:atas Pelecehan Verbal Atasandi Tempat KerjaPerlindungan Hukumterhadap Bawahan
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?