Kasus dr. Icha Menguak Rapuhnya Perlindungan Tenaga Kesehatan

6 Min Read
Edy Wuryanto Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah III. Foto:dok

​Edy Wuryanto Ingatkan Ruang Aman untuk Nakes

JAKARTA (Jatengdaily com) — Kabar duka kembali menyelimuti dunia kedokteran tanah air. Berpulangnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang karib disapa dr. Icha, menyisakan kesedihan mendalam sekaligus tanda tanya besar.

Dokter yang mendedikasikan dirinya di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, mengembuskan napas terakhirnya beberapa waktu lalu di tengah embusan kabar tak sedap mengenai adanya dugaan intimidasi dari oknum kerabat pasien sebelum ia wafat.

​Tragedi ini memantik keprihatinan mendalam dari Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Politikus PDI Perjuangan tersebut menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian dr. Icha.

Bagi Edy, peristiwa ini bukan sekadar kehilangan seorang tenaga medis, melainkan sebuah alarm keras yang menguak betapa rapuhnya benteng perlindungan bagi garda terdepan kesehatan di Indonesia.

​Menurut Edy, kepergian dr. Icha merupakan duka bersama sekaligus pengingat bahwa jaminan keselamatan bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak boleh hanya berhenti pada aspek fisik semata. Keamanan psikologis dan ruang kerja yang merdeka dari tekanan mental saat menjalankan tugas profesi, mutlak harus dipenuhi.

​“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edy.

​Edy memaparkan bahwa payung hukum sebetulnya sudah membentang jelas. Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya pada Pasal 273 Ayat (1), negara telah menjamin hak setiap tenaga medis dan nakes untuk memperoleh perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang luhur sesuai dengan martabat kemanusiaan selama menjalankan praktik profesional mereka.

​Ia menegaskan, nakes bukan bekerja tanpa arah, melainkan bertumpu pada fondasi ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional standar (SOP), serta kode etik yang ketat.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka diberikan ruang steril yang bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun intimidasi yang berpotensi mencederai independensi penilaian medis terhadap pasien.

​Lebih jauh, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini menggarisbawahi realitas di lapangan yang sering kali memicu gesekan. Dalam sistem pelayanan kesehatan, tidak semua tuntutan atau keinginan dari pasien maupun keluarganya bisa dikabulkan seketika. Ada batasan klinis, ketersediaan fasilitas, serta indikasi medis yang wajib ditaati oleh nakes.

​Di sinilah, menurut Edy, jembatan komunikasi yang sehat dan empati antara nakes dan keluarga pasien memegang peran kurusial guna meredam kesalahpahaman.

“Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya menambahkan.

​Edy juga mengingatkan publik bahwa UU Kesehatan yang baru telah menyediakan jalur resmi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menguji dan menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin profesi.

Sesuai koridor Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, memutus, hingga memberikan rekomendasi jika terdapat indikasi pelanggaran yang mengarah pada ranah hukum pidana maupun perdata. Karenanya, jalan pintas berupa tekanan psikis maupun fisik di area pelayanan kesehatan sangat tidak bisa dibenarkan.

​Langkah cepat Kementerian Kesehatan yang langsung turun tangan melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan pun mendapat apresiasi dari Edy. Upaya ini dinilai penting untuk mengurai benang kusut secara objektif, transparan, dan akuntabel.

​”Saya mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan yang menegaskan tidak boleh ada intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan. Komitmen ini harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia,” tegas Edy.

​Bagi Edy, proteksi ideal ke depan tidak boleh lagi bersifat reaktif atau sekadar hitam di atas putih. Perlindungan nakes harus diwujudkan dalam ekosistem yang utuh: mencakup pendampingan psikologis yang melekat, sistem pelaporan ancaman yang ringkas dan responsif, serta jaminan perlindungan hukum yang tegas dari institusi tempat mereka bernaung.

​”Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.

​Menutup pernyataannya, Edy yang membidangi sektor kesehatan di parlemen berharap penuh agar hasil penyidikan kepolisian dan investigasi Kemenkes mampu menguak tabir kebenaran secara benderang. Lebih dari itu, hasil akhirnya harus diletakkan sebagai batu pijakan untuk merombak total sistem perlindungan nakes di tanah air.

​”Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Edy. St

Share This Article