Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM.
SETIAP tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhayangkara, sebuah momentum penting untuk mengenang lahirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekaligus melakukan refleksi terhadap perjalanan institusi penegak hukum tersebut. Pada tahun 2026, Polri memasuki usia 80 tahun, usia yang menunjukkan kematangan sebuah institusi negara yang memikul amanat konstitusi sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum.
Namun, tantangan yang dihadapi Polri saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan dekade-dekade sebelumnya. Di satu sisi, masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas, profesional, dan bebas dari diskriminasi.
Di sisi lain, masyarakat juga menghendaki wajah Polri yang lebih humanis, transparan, cepat melayani, serta mampu menghadirkan rasa keadilan. Tantangan tersebut semakin berat ketika perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, mulai dari penipuan daring, judi online, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran hoaks, hingga transaksi narkotika melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Realitas tersebut menempatkan Polri di persimpangan tiga kepentingan besar, yaitu tuntutan hukum, aspirasi masyarakat, dan tantangan era digital. Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan karena saling memengaruhi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Tulisan ini berupaya mengkaji bagaimana Polri dapat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diajarkan dalam teori hukum modern, sehingga kehadiran Polri benar-benar menjadi representasi negara hukum yang dicita-citakan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Keberadaan Polri memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 13 menegaskan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa fungsi Polri tidak semata-mata menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial, melindungi hak-hak warga negara, dan membangun kepercayaan publik.
Dalam perspektif teori hukum, Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum yang baik harus memenuhi tiga nilai fundamental, yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmäbigkeit). Ketiga nilai tersebut menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas penegakan hukum.
Apabila hukum hanya mengejar kepastian tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat, hukum akan terasa kaku. Sebaliknya, apabila hanya mengejar keadilan tanpa kepastian, hukum menjadi tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, Polri dituntut mampu menjaga keseimbangan ketiga nilai tersebut dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Di era modern, konsep tersebut sejalan dengan transformasi Polri Presisi, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, yang menjadi paradigma pelayanan kepolisian agar lebih profesional, modern, dan terpercaya.
Sebagai negara hukum, Indonesia mewajibkan setiap aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar tekanan politik, opini publik, maupun kepentingan kelompok tertentu.
Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena jabatan, kekayaan, kekuasaan, maupun latar belakang sosialnya.
Dalam praktiknya, Polri memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan berbagai ketentuan hukum pidana, mulai dari KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga berbagai undang-undang khusus lainnya.
Sebagai contoh, dalam pemberantasan narkotika, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) harus bertindak tegas terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika karena kejahatan tersebut termasuk kategori extraordinary crime yang mengancam masa depan bangsa.
Demikian pula dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perdagangan orang, terorisme, maupun kejahatan siber, masyarakat berharap Polri mampu menunjukkan profesionalisme tanpa pandang bulu. Ketegasan tersebut menjadi syarat utama untuk menjaga kewibawaan hukum.
Sebaliknya, apabila aparat penegak hukum bersikap lemah atau tidak konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menurun. Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) sering kali muncul ketika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu memberikan perlindungan dan kepastian.
Oleh sebab itu, ketegasan Polri bukanlah bentuk represivitas semata, melainkan implementasi dari kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi hak setiap warga negara.
Namun demikian, penegakan hukum yang tegas tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Setiap tindakan kepolisian harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), proporsionalitas penggunaan kewenangan, serta akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
Di sinilah tantangan terbesar institusi Polri pada usia ke-80: bagaimana tetap tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain dituntut tegas dalam menegakkan hukum, Polri juga menghadapi harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Era reformasi telah mengubah paradigma hubungan antara polisi dan masyarakat.
Polisi tidak lagi dipandang semata sebagai alat negara yang represif, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat (public servant) yang harus profesional, responsif, transparan, dan berintegritas.
Generasi muda, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha, menginginkan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah diakses, dan berbasis teknologi. Laporan masyarakat diharapkan dapat dilakukan melalui aplikasi digital, layanan Call Center 110, maupun berbagai kanal pengaduan resmi tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan besar agar praktik pungutan liar, diskriminasi pelayanan, maupun penyalahgunaan kewenangan semakin diminimalkan.
Harapan tersebut sesungguhnya selaras dengan semangat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam menggeser paradigma penegakan hukum yang semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributive justice) menuju penyelesaian perkara yang lebih menekankan pemulihan hubungan sosial (restorative justice).
Melalui pendekatan keadilan restoratif, perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dengan tujuan memulihkan keadaan, bukan sekadar menjatuhkan pidana.
Pendekatan ini banyak diterapkan pada perkara ringan, tindak pidana anak, maupun kasus-kasus tertentu yang tidak menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.
Namun demikian, keadilan restoratif tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kompromi terhadap seluruh tindak pidana. Kejahatan yang mengancam keselamatan publik, seperti terorisme, korupsi, perdagangan orang, maupun peredaran gelap narkotika tetap harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, wajah Polri yang humanis bukan berarti lemah terhadap pelaku kejahatan, melainkan mampu membedakan secara proporsional antara perkara yang layak dipulihkan dan perkara yang wajib diproses secara represif demi melindungi kepentingan umum.
Transformasi digital telah membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat. Namun, di balik kemajuan tersebut muncul berbagai bentuk kejahatan baru yang jauh lebih kompleks dibandingkan kejahatan konvensional.
Saat ini, modus kejahatan berkembang sangat cepat, mulai dari judi online, penipuan digital (online scam), phishing, peretasan data pribadi, penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga transaksi narkotika melalui aplikasi terenkripsi seperti Telegram maupun jaringan dark web.
Karakteristik kejahatan digital yang bersifat anonim, lintas wilayah, bahkan lintas negara, menjadikan penanganannya membutuhkan kemampuan teknologi yang tinggi.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan landasan hukum yang lebih adaptif bagi aparat penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana di ruang siber.
Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga memperkuat perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data masyarakat.
Polri telah melakukan berbagai langkah strategis melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, penguatan patroli siber, serta kerja sama dengan kementerian terkait, penyelenggara sistem elektronik, hingga organisasi internasional seperti Interpol.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi cukup mengandalkan kemampuan fisik, tetapi juga membutuhkan kecerdasan digital (digital intelligence).
Ke depan, tantangan akan semakin besar seiring berkembangnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola kejahatan, menganalisis barang bukti digital, hingga mempercepat pelayanan publik.
Namun di sisi lain, AI juga berpotensi disalahgunakan untuk membuat deepfake, penipuan berbasis suara dan gambar, maupun serangan siber yang lebih canggih.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri di bidang teknologi informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Penegakan hukum di era digital bukan lagi soal siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menjadi paradigma yang relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Prediktif berarti Polri harus mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak pidana melalui pemanfaatan data, analisis intelijen, dan teknologi digital.
Responsibilitas menuntut setiap anggota Polri memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan bertanggung jawab terhadap setiap laporan masyarakat. Kecepatan respons sering kali menjadi ukuran utama kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Transparansi Berkeadilan mengharuskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif hukum progresif, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya rasa aman masyarakat, bertambahnya kepercayaan publik, serta terciptanya budaya hukum (legal culture) yang sehat.
Polri yang ideal bukan hanya menjadi penjaga keamanan (law enforcement), melainkan juga menjadi mitra masyarakat (community policing) dalam membangun kehidupan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar seremoni institusional, melainkan momentum refleksi terhadap perjalanan panjang Polri sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum di Indonesia.
Di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah, Polri dituntut mampu berdiri di titik temu antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Ketegasan dalam memberantas kejahatan harus berjalan seiring dengan pelayanan yang humanis serta kemampuan beradaptasi menghadapi perkembangan teknologi digital.
Ke depan, keberhasilan Polri tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan peralatan atau banyaknya personel, tetapi juga oleh kualitas integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat yang terus dipelihara.
Pertama, Polri perlu terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang siber, memperluas implementasi keadilan restoratif secara tepat sasaran, dan menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
Kedua, pemerintah perlu mendukung penguatan regulasi dan anggaran untuk menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks, termasuk peningkatan fasilitas teknologi informasi bagi aparat penegak hukum.
Ketiga, masyarakat hendaknya tidak hanya menjadi objek perlindungan hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis Polri melalui peningkatan kesadaran hukum, partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta penggunaan teknologi digital secara bertanggung jawab.
Sebagaimana semboyan “Rastra Sewakottama”, Polri adalah abdi utama bangsa dan negara. Pada usia ke-80 ini, harapan masyarakat semakin besar agar Polri senantiasa menjadi institusi yang profesional, modern, terpercaya, humanis, dan berkeadilan, sehingga benar-benar mampu mengawal Indonesia menuju negara hukum yang demokratis, aman, dan bermartabat.
Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang. Jatengdaily.com-St

