in

Fenomena Pengangguran di Jateng

Oleh: Dwi Asih Septi Wahyuni, SST, MSi
Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Banyumas

PADA tahun 2021, Indonesia pada umumnya dan Provinsi Jawa Tengah pada khususnya masih dilanda pandemi covid-19. Pandemi covid-19 telah menyebabkan banyak tenaga kerja yang akhirnya putus kontrak (PHK) dan para pengusaha mengalami gulung tikar.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Lembaga pemerintah nondepartemen mencatat angka tingkat pengangguran terbuka Provinsi Jawa Tengah pada bulan Agustus tahun 2021 sebesar 5,95 persen atau turun dibandingkan tahun 2020.

Tingkat pengangguran terbuka didefinisikan sebagai persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

Data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diperoleh dari BPS melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan pada Bulan Agustus 2021. Jika dirinci menurut kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah terdapat 8 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan persentase pengangguran, 1 kabupaten tidak mengalami perubahan persentase pengangguran yakni Kabupaten Banjarnegara sedangkan 26 kabupaten/kota mengalami penurunan pengangguran.

Dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah menunjukkan fenomena pengangguran yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa respons terhadap pemulihan ekonomi di setiap daerah juga berbeda-beda. Peningkatan persentase pengangguran terbuka di 8 kabupaten/kota yakni Kabupaten Cilacap, Tegal, Banyumas, Klaten, Magelang, Semarang, Sragen, dan Kota Magelang dapat dipengaruhi oleh beberapa factor seperti kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya permintaan pasar, kurangnya kemampuan, keterampilan dan kecepatan dalam mengikuti transformasi pekerjaan.

Transformasi pekerjaan disini yang dimaksud adalah transformasi digital yang mana pada masa pandemic covid-19 meningkat sangat tajam. Hal ini juga mempengaruhi terjadinya pergeseran lapangan usaha yang mendongkrak perekonomian suatu daerah.

Adapun mayoritas kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah mengalami penurunan tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang pada awal pandemic covid menjadi pengangguran, kemudian pada tahun 2021 telah mampu beradaptasi dengan kondisi covid-19 dan mampu kembali bekerja untuk menghasilkan pendapatan.

Disisi lain, menurunnya angka tingkar pengangguran terbuka juga disebabkan karena tuntutan ekonomi dimana penduduk di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah tetap harus bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar, karena tidak adanya kompensasi yang diberikan pemerintah kepada pengangguran.

Potret ekstrim fenomena pengangguran dapat dilihat di Kabupaten Sukoharjo yang menjadi kabupaten dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka terbanyak yakni dari 6,93 persen menjadi 3,32 persen. Kabupaten Magelang menjadi Kabupaten yang mengalami peningkatan pengangguran tertinggi dari 4,27 persen menjadi 5,03 persen.

Kabupaten Wonogiri menjadi kabupaten dengan capaian tingkat pengangguran terbuka terendah pada tahun 2021 yakni 2,43 persen sedangkan Kota Surakarta memiliki capaian tingkat pengangguran terbuka tertinggi tahun 2021 sebesar 7,85 persen. Hal ini menunjukkan adanya keberagaman fenomena pengangguran kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Karakteristik permasalahan pengangguran di setiap kabupaten/kota juga dapat dilihat dari segi social budaya.

Kabupaten Banjarnegara menjadi satu-satunya kabupaten yang tidak mengalami perubahan persentase pengangguran terbuka pada tahun 2020 dan 2021. Namun tidak dapat dikatakan bahwa orang yang menganggur pada tahun 2020 juga masih menganggur pada tahun 2021. Karena data yang dihasilkan dari BPS melalui Sakernas adalah data makro dimana tidak dapat menghasilkan data pengangguran by name. Dengan kata lain, dapat juga terjadi posisi yang saling mengisi dimana kondisi tahun 2020 seseorang menganggur kemudian pada tahun 2021 telah bekerja dan sebaliknya seseorang yang bekerja pada tahun 2020 kemudian menganggur pada tahun 2021.

Kompleksitas permasalahan pengangguran perlu penelaahan lebih lanjut oleh para peneliti sehingga dapat menjawab beberapa anomali pergerakan pengangguran di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Jatengdaily.com-st

 

Written by Jatengdaily.com

Diduga Terlibat Politik Praktis, PBNU Panggil Ketua PCNU Bondowoso

Bahas Pengembangan Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu, USM Kunjungi UMS