Oleh: Ahmad Rofiq
SAYA mendapat kehormatan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof. Dr. Ali Masyhar, SH., MH., menghadiri dan menanggapi dua narasumber Focus Group Discussion (FGD) tentang Urgensi Pembentukan Peradilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama yang digelar di FH UNNES 1 Juli 2026.
PPt yang saya siapkan Pembentukan Peradilan Niaga Syariah, tanpa urgensi, karena sesungguhnya Peradilan Niaga Syariah sudah seharusnya dibentuk, karena kebutuhan filosofis, yuridis, dan Syariah compliance.
Selama ini banyak penyelesaian perkara sengketa dan kepailitan ekonomi Syariah, ditangani oleh peradilan niaga yang sudah barang tentu hokum materialnya adalah ekonomi konvensional. Implikasinya, sudah barang tentu parameter keadilan dan kemashlahatannya berbeda. Boleh jadi semangat untuk meninggalkan ekonomi ribawy masuk dalam perangkap peradilan yang spiritnya ribawy.
Lebih dari itu, makin meningkatnya perkara sengketa ekonomi Syariah (497 di 2022, 545 di 2023, 715 di 2024, dan 717 di Oktober 2025 (Ditjen Badilag, 2025) dikutip Dani Muhtada (2026), sudah harus direspon dan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Karena kewenangan politiknya ada di Pemerintah dan DPR-RI, maka tentu yang harus dipersiapkan adalah penyiapan draft RUU Pembentukan Peradilan Niaga Syariah dan naskah akadamiknya.
Indonesia yang sudah menegaskan dalam konstitusinya sebagai negara hukum, maka pembentukan Peradilan Niaga Syariah ini sudah menjadi conditio sine quanon atau suatu keniscayaan. Ini untuk menjawab empat lapis (dani Mutada, 2026) problem yuridis, 1).
Konflik norma (UU No. 3/2006 yang memberi kewenangan Pengadilan Agama menangani sengketa ekonomi Syariah, dan UU No. 37/2004 yang memberikan kewenangan kepailitan dan PKPU pada Pengadilan Niaga. 2). Implikasi ikutannya, adalah adanya dualisme kompetensi absolut, antara PA dan PNiaga. 3). Ikutannya lahir ketidakpastian hukum, dan ini berpotensi melahirkan “peradilan pupuk bawang” (Gunaryo, 2006) kedua. 4). Kekosongan kelembagaan.
Tidak ada peradilan niaga Syariah yang menangani sengketa ekonomi Syariah, sementara hakim PA yang memiliki kompetensi menangani sengketa ekonomi Syariah termasuk PKPU, tidak bisa menangani sengketa kepailitan. Di sisi lain, Hakim Niaga belum tentu memiliki kompetensi dalam memastikan kepatuhan dan kesesuaian Syariah.
Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022, bahwa terdapat 108 Pengadilan Agama Kelas I A di Indonesia? (Moh Novriandi, 2026). Lebih dari itu, Mahkamah Agung merilis bahwa pada tahun 2025, Pengadilan Agama berhasil menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana sengketa ekonomi Syariah (mahkamahagung.go.id).
Dari angka ini saja, sudah bisa difahami dengan gamblang, bahwa hakim-hakim di lingkungan Peradilan Agama, mampu menangani perkara sengketa ekonomi Syariah termasuk Kepalitan dan PKPU.
Di negeri ini hemat saya, masih ada sisa-sisa penganut Snouck Hurgronye-isme yang bermula dari teori receptie, ingin menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya. Maka wajar jika Prof Hazairin (w. 1975) menyebut teori receptie Snouck Hurgronje sebagai “teori iblis”.
Karena itu, supaya tidak terjadi peristiwa pengulangan “mangkraknya” proses legislasi dari RUU ke UU Peradilan Niaga Syariah, maka perlu dikawal secara serius. Harus diantisipasi phobia-Islam (Syariah) di berbagai level masyarakat, eksekutif, legislative, dan public.
Sekedar contoh, draft RUU Jaminan Produk Halal yang kemudian lahir menjadi UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang tujuannya untuk melindungi warga negara dalam kehalalan produk, memakan waktu 6 tahun, diajukan tahun 2008 dan disahkan 2014, dalam masa dua periode DPR-RI.
Fakultas Hukum UNNES bisa bergandeng tangan dengan Fakultas Syariah dan HUKUM Universitas Islam Negeri Walisongo, untuk membentuk tim khusus untuk menyiapkan proposal, draft RUU Peradilan Niaga Syariah beserta Naskah Akademiknya, tim peloby ke Pimpinan DPR-RI, BPHN, Ketua Partai Politik, Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan semua pihak yang terlibat dalam proses legislasi, agar dapat dipastikan semua proses legislasi lancar.
Selamat berdiskusi, semua narasumber dan penanggap sudah dalam satu kata, bahwa pembentukan Peradilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama, adalah suatu keniscayaan atau conditio sine quanon. Tidak perlu tawar menawar lagi, tetapi karena pembentukan Peradilan Niaga Syariah harus melalui UU, maka di sini adalah irisan hukum dan politik.
Sebagai negara hukum, tentu lebih memprioritaskan hukum, namun karena hokum adalah produk politik, maka perlu tim cerdas dan trengginas untuk meyakikan para pimpinan partai politik, agar niat baik dan komitmen yuridis dan kepastian hukum, dapat segera diwujudkan.
Allah a’lam bi sh-shawab.
Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Guru Besar Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua DPS RSI-Sultan Agung Semarang, Wakil Ketua Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat, Anggoata DPS BPRS Binan Finansia, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang. Jateng daily.com – St

