By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: BPKN Desak BUMN dan BUMD Jadi Pionir Penerapan Diskon 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

BPKN Desak BUMN dan BUMD Jadi Pionir Penerapan Diskon 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas

Last updated: 16 Agustus 2026 18:31 18:31
Jatengdaily.com
Published: 16 Agustus 2026 18:31
Share
Komisioner BPKN-RI dari unsur Pelaku Usaha, Ir Ferry Firmawan PhD IPU
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi babak baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Regulasi itu secara resmi memberikan hak potongan harga atau konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas pada sektor-sektor yang telah ditentukan.

Meski regulasi itu patut diapresiasi, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan pemenuhan hak tersebut benar-benar terealisasi di lapangan.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk mengawal ketat implementasi kebijakan presiden tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi kelanjutan dari rekomendasi yang telah diperjuangkan BPKN sejak tahun 2022.

”Kami dari BPKN akan mengawal kebijakan Presiden tersebut. Kami berharap, BUMN dan BUMD dapat menjadi lembaga pilot project (percontohan) yang mengimplementasikan kebijakan pemberian konsesi ini,” ujar Mufti.

Senada dengan Ketua BPKN, Komisioner BPKN-RI dari unsur Pelaku Usaha, Ir Ferry Firmawan PhD IPU menilai makna konsesi harus dilihat secara lebih luas.

Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan sekadar urusan memberikan potongan harga, melainkan upaya membangun kesetaraan yang inklusif.

”Pekerjaan tidak berhenti ketika regulasi diterbitkan. Yang lebih penting adalah memastikan konsesi benar-benar dapat dirasakan. Jangan sampai konsumen mendapatkan potongan harga, tetapi masih kesulitan mengakses layanan,” tegas Ferry.

Ferry menambahkan, konsesi wajib berjalan beriringan dengan penyediaan aksesibilitas fisik yang layak, informasi yang mudah dipahami, serta mekanisme pengaduan yang efektif jika terjadi kendala. BPKN juga menyoroti pentingnya percepatan pendataan dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) oleh instansi terkait.

Ferry mengingatkan agar hambatan birokrasi dan administrasi tidak menjadi pengganjal bagi masyarakat yang berhak untuk menikmati fasilitas ini.

Jika BUMN dan BUMD mampu menerapkan standar pelayanan inklusif ini dengan baik—mulai dari kesiapan fasilitas hingga pelatihan petugas—maka sektor swasta diyakini akan lebih mudah mengikuti standar acuan tersebut.

”Kita sudah memiliki fondasi regulasinya. Sekarang jangan biarkan hak konsumen penyandang disabilitas berhenti di atas kertas. Konsesi bukan belas kasihan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kesetaraan dan perlindungan konsumen bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya. St

You Might Also Like

Tersangka Rudapaksa di Purbalingga Diamankan
Dikunjungi Menag, PGSI Demak Ajukan Kuota 240 Ribu P3K-PNS
Capai Pertumbuhan Bisnis Teknologi Informasi dan Shared Services, SISI Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
Dukung Kesetaraan, SG Rangkul Penyandang Disabilitas
Begini Skenario Pilkada Pengungsi Merapi
TAGGED:Bagi Penyandang DisabilitasBPKN Desak BUMN dan BUMDJadi Pionir Penerapan Diskon 20 Persen
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?