Oleh: Umar Ma’ruf
Dalam kehidupan ekonomi, kesepakatan merupakan fondasi penting. Dua orang atau dua badan usaha dapat bekerja sama karena adanya akad yang melahirkan hak dan kewajiban. Dalam ekonomi syariah, akad bahkan tidak sekadar dipahami sebagai perjanjian bisnis, tetapi juga sebagai ikatan yang harus dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Namun, sebaik apa pun sebuah akad dirumuskan, kemungkinan terjadinya perselisihan tetap terbuka. Ketika para pihak tidak lagi sepakat, pertanyaannya kemudian bukan hanya siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan juga bagaimana sengketa tersebut diselesaikan secara adil, efektif, dan tetap menjaga nilai-nilai syariah.
Di sinilah keberadaan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI) menjadi penting. Basyarnas-MUI merupakan lembaga arbitrase yang berfungsi menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar peradilan.
Lembaga ini pada awalnya bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (Bamui), yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia pada 21 Oktober 1993. Pada 2003, Bamui berubah nama menjadi Basyarnas-MUI seiring dengan perkembangan lembaga keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia.
Ketika Akad Berubah Menjadi Sengketa
Secara sederhana, arbitrase dapat dipahami sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan landasan bagi para pihak dalam suatu hubungan hukum untuk menyepakati bahwa sengketa yang timbul dari hubungan tersebut diselesaikan melalui arbitrase.
Dengan demikian, arbitrase bukanlah penyelesaian sengketa secara sepihak, melainkan lahir dari kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian arbitrase.
Dalam konteks ekonomi syariah, kebutuhan terhadap mekanisme tersebut semakin relevan. Perkembangan perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, investasi syariah, bisnis halal, hingga berbagai bentuk transaksi berbasis akad melahirkan hubungan hukum yang semakin kompleks.
Ketika hubungan tersebut berjalan baik, keberadaan lembaga penyelesaian sengketa mungkin tidak terlalu terasa. Namun, ketika terjadi wanprestasi, perbedaan penafsiran akad, atau perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban, mekanisme penyelesaian sengketa menjadi sangat penting.
Indonesia sendiri telah memberikan ruang hukum yang cukup jelas bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memperluas kewenangan Peradilan Agama, antara lain dalam perkara ekonomi syariah. Perkembangan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Namun, adanya kewenangan Peradilan Agama tidak berarti bahwa arbitrase syariah kehilangan ruang. Arbitrase justru menjadi salah satu pilihan penyelesaian sengketa apabila para pihak telah menyepakatinya.
Basyarnas sebagai Forum Penyelesaian Sengketa
Masyarakat perlu memahami satu hal penting: Basyarnas merupakan forum arbitrase yang kewenangannya bersumber dari kesepakatan para pihak. Apabila dalam suatu akad telah terdapat klausul yang menetapkan Basyarnas sebagai tempat penyelesaian perselisihan, jika hal tersebut terjadi, penyelesaian perselisihan tersebut sudah tidak bisa lagi dilakukan di lembaga pengadilan. Artinya, Basyarnas berfungsi sebagai pengganti pengadilan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Pemahaman tersebut penting bagi pelaku usaha. Sering kali perhatian terbesar ketika membuat akad hanya diarahkan pada objek transaksi, harga, jangka waktu, kewajiban pembayaran, atau pembagian keuntungan. Padahal, klausul penyelesaian sengketa juga memiliki arti strategis.
Akad yang baik bukan hanya mengatur bagaimana hubungan bisnis dimulai, melainkan juga memberikan kejelasan mengenai mekanisme apabila hubungan tersebut mengalami persoalan.
Salah satu karakteristik arbitrase yang juga perlu dipahami adalah sifat putusannya yang final dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karakter ini memberikan kepastian mengenai berakhirnya proses sengketa, tetapi pada saat yang sama menuntut para pihak untuk benar-benar memahami konsekuensi ketika memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, memilih Basyarnas bukan semata-mata soal memilih lembaga mana yang akan menangani sengketa ketika konflik telah terjadi. Lebih dari itu, pilihan tersebut seharusnya dipertimbangkan sejak akad disusun.
Para pihak perlu memahami isi klausul arbitrase, ruang lingkup sengketa yang dapat diajukan, prosedur yang berlaku, serta konsekuensi hukum dari putusan arbitrase.
Momentum Baru Basyarnas di Jawa Tengah
Momentum penting hadir di Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor SK-263/BASYARNAS-MUI/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, telah disahkan Pengurus Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Masa Khidmat 2026–2030.
Kehadiran kepengurusan tersebut penting bukan hanya secara kelembagaan, melainkan juga sebagai bagian dari upaya mendekatkan akses masyarakat Jawa Tengah terhadap alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Untuk tahap awal, kantor sementara Basyarnas-MUI Perwakilan Jawa Tengah berada di Kompleks Masjid Baiturrahman Semarang.
Hadirnya Basyarnas-MUI Perwakilan Jawa Tengah dapat menjadi momentum untuk memperluas sosialisasi arbitrase syariah kepada masyarakat, pelaku usaha, perbankan dan lembaga keuangan syariah, akademisi, advokat, maupun berbagai pemangku kepentingan ekonomi syariah. Jawa Tengah memiliki aktivitas ekonomi yang luas, termasuk perkembangan sektor usaha mikro dan kecil serta berbagai aktivitas perdagangan dan jasa yang berpotensi menggunakan akad atau prinsip ekonomi syariah.
Namun, tantangannya tentu bukan sekadar membentuk kepengurusan. Tantangan yang lebih penting adalah membangun pengetahuan dan kepercayaan masyarakat. Lembaga arbitrase akan memiliki arti apabila masyarakat memahami kapan, mengapa, dan bagaimana mekanisme tersebut dapat digunakan.
Membangun Budaya Sadar Akad dan Sadar Hukum
Sosialisasi mengenai Basyarnas tidak seharusnya dilakukan hanya ketika sengketa sudah terjadi. Justru, edukasi perlu diberikan sejak tahap penyusunan akad. Notaris, advokat, perbankan syariah, lembaga keuangan syariah, pelaku UMKM, pengusaha, akademisi, dan masyarakat perlu memahami pentingnya merumuskan klausul penyelesaian sengketa secara jelas.
Dengan demikian, potensi konflik dapat dikelola sejak awal dan para pihak mengetahui forum yang akan ditempuh apabila perselisihan benar-benar terjadi. Kesadaran seperti ini penting karena sengketa ekonomi tidak selalu berawal dari niat buruk. Sengketa dapat muncul karena perbedaan penafsiran, perubahan keadaan, kelalaian memenuhi kewajiban, atau ketidakseimbangan pemahaman mengenai isi akad.
Pada akhirnya, keberadaan Basyarnas di Jawa Tengah perlu dipandang dalam kerangka yang lebih luas. Pertumbuhan ekonomi syariah membutuhkan tidak hanya produk dan transaksi yang sesuai prinsip syariah, melainkan juga sistem hukum yang mampu memberikan kepastian dalam hubungan ekonomi.
Ketika akad tidak lagi sepakat, masyarakat membutuhkan jalan untuk menyelesaikan perbedaan secara tertib, adil, dan berdasarkan hukum.
Basyarnas memang bukan satu-satunya pilihan penyelesaian sengketa. Basyarnas merupakan salah satu instrumen dalam ekosistem penyelesaian sengketa yang keberadaannya bergantung pada dasar hukum dan kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, semakin masyarakat memahami fungsi, prosedur, dan konsekuensi arbitrase syariah, semakin baik pula pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan.
Bagi Jawa Tengah, hadirnya Basyarnas-MUI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Masa Khidmat 2026–2030 dapat menjadi momentum untuk membangun budaya hukum ekonomi syariah yang lebih sadar akad, sadar hukum, dan sadar penyelesaian sengketa.
Penulis:
Dr. H. Umar Ma’ruf, S.H., Sp.N., M.Hum.
Dosen FH UNISSULA, Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Jawa Tengah, Sekretaris BASYARNAS-MUI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Jatengdaily.com



