By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Politik Anggaran Kesenian di Jawa Tengah
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Politik Anggaran Kesenian di Jawa Tengah

Jatengdaily.com
Published: 5 Oktober 2026 13:08
Share
SHARE

Oleh:  Gunoto Saparie

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah

ADA sesuatu yang unik dalam cara negara berbicara tentang kebudayaan. Ia sering menyebutnya sebagai identitas, jati diri, bahkan sebagai “haluan pembangunan”. Tetapi ketika kebudayaan sampai di meja anggaran, bahasa yang dipakainya berubah: program, indikator, target, output, serapan. Seolah-olah kebudayaan baru benar-benar ada ketika ia bisa dimasukkan ke dalam tabel.

Di Jawa Tengah, persoalan itu menjadi menarik karena provinsi ini memiliki hampir segala alasan untuk menganggap kesenian sebagai perkara publik yang penting. Wayang, gamelan, tari, teater, sastra, tradisi lisan, seni rupa, hingga berbagai bentuk kesenian rakyat hidup dalam ruang sosial yang panjang.

Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah 2025–2029, pemerintah provinsi sendiri menggambarkan Jawa Tengah sebagai wilayah dengan potensi budaya yang besar, baik yang berwujud maupun tak berwujud.
Namun kebudayaan yang kaya tidak dengan sendirinya melahirkan politik anggaran yang kaya. Di sinilah masalahnya bermula.

Secara hukum, sebenarnya alasan untuk membiayai kebudayaan sudah cukup terang. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyebut pendanaan pemajuan kebudayaan sebagai investasi.

Pendanaan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan sumber antara lain APBN dan APBD. Bahkan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merumuskan mekanisme pendanaan pemajuan kebudayaan. (Peraturan BPK).

Jawa Tengah kemudian mempunyai payung yang lebih spesifik: Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Perda ini bukan sekadar menyebut seni sebagai hiasan identitas daerah.

Seni ditempatkan sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan, bersama tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Tujuannya bahkan cukup ambisius: menjadikan kebudayaan sebagai haluan dalam pembangunan daerah.

Perda tersebut juga secara eksplisit mengatur pendanaan. Pasal 26 menyebut bahwa pendanaan pemajuan kebudayaan daerah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Jadi, jika hari ini seniman bertanya, “Apa dasar hukumnya pemerintah membiayai kesenian?”, jawabannya bukan lagi: tidak ada.

Ada. Tetapi masalahnya justru sesudah itu. Sebab hukum adalah pintu, bukan rumah.
APBD mempunyai logikanya sendiri. Ia harus dibangun melalui perencanaan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, kode rekening, dan pertanggungjawaban.

Sementara kesenian bekerja dengan sesuatu yang lebih sulit ditangkap: proses kreatif, keberanian bereksperimen, kegagalan, ingatan, imajinasi, dan waktu.

Sebuah pertunjukan bisa gagal secara komersial tetapi berhasil mengubah cara sebuah komunitas melihat dirinya. Sebuah sanggar kecil mungkin hanya memiliki dua puluh penonton, tetapi dari sanalah seorang penari kelak tumbuh. Dalam bahasa APBD, bagaimana semua itu dihitung?

Inilah salah satu problem politik anggaran kesenian: kebudayaan sering dipaksa membuktikan dirinya dengan ukuran yang tidak sepenuhnya cocok dengan sifat kebudayaan itu sendiri.

Angka tentu diperlukan. Negara tidak mungkin membelanjakan uang publik hanya berdasarkan perasaan. Tetapi angka harus menjadi alat, bukan tuan.

APBD Jawa Tengah 2026 memberikan gambaran mengenai posisi tersebut. Dalam program Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tercantum Rp24,83 miliar untuk Program Pengembangan Kebudayaan dan Rp1,75 miliar untuk Program Pengembangan Kesenian Tradisional. Ada pula anggaran untuk sejarah, cagar budaya, dan permuseuman.

Jumlah itu tidak berarti kecil atau besar dengan sendirinya. Politik anggaran tidak cukup dinilai dari nominal. Pertanyaan yang lebih penting ialah: uang itu hendak mengubah apa?

Jika sebagian besar anggaran kesenian berhenti pada festival tahunan, pertunjukan seremonial, atau kegiatan yang selesai ketika panggung dibongkar, maka pemerintah sebenarnya sedang membiayai peristiwa, bukan ekosistem.

Padahal Perda Jawa Tengah sendiri menggunakan istilah “ekosistem kebudayaan”. Di dalamnya terdapat seniman, budayawan, komunitas, lembaga kebudayaan, sanggar, galeri, pusat kebudayaan, sarana-prasarana, dan berbagai pranata yang membuat kebudayaan dapat tumbuh.

Maka persoalan pertama bukan semata kekurangan anggaran. Persoalannya ialah bagaimana anggaran didesain agar tidak hanya membiayai apa yang tampak di panggung, tetapi juga apa yang memungkinkan panggung itu tetap ada.

Ada persoalan kedua: birokrasi.
Seniman bekerja secara individual, komunal, cair. Pemerintah bekerja dengan prosedur. Di antara keduanya terdapat jurang yang kadang lebih lebar daripada yang kita kira.

Banyak komunitas seni tidak memiliki kapasitas administratif yang cukup untuk berhadapan dengan sistem perencanaan dan pertanggungjawaban pemerintah. Sebaliknya, birokrasi sering kesulitan membaca kualitas artistik yang tidak dapat diterjemahkan dengan cepat menjadi indikator kuantitatif.

Akibatnya, yang paling mudah menerima anggaran belum tentu yang paling membutuhkan.

Persoalan ketiga adalah kesinambungan. Kegiatan seni sering diperlakukan sebagai proyek tahunan. Tahun ini ada program, tahun depan belum tentu. Padahal regenerasi seniman, penelitian tradisi, penciptaan karya, pemeliharaan ruang budaya, dan pendidikan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang daripada satu siklus APBD.

Karena itu jalan keluarnya bukan sekadar “menambah anggaran”. Yang diperlukan adalah mengubah cara melihat anggaran kebudayaan.

Pertama, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah harus benar-benar menjadi dasar penyusunan program dan APBD, bukan berhenti sebagai dokumen. Jawa Tengah telah menetapkan PPKD 2025–2029 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/397 Tahun 2025.

Dokumen itu semestinya diterjemahkan menjadi peta prioritas anggaran lima tahunan.

Kedua, perlu mekanisme pendanaan yang lebih beragam: hibah kompetitif, dana penciptaan, dukungan untuk riset dan dokumentasi, pendanaan regenerasi, pemeliharaan ruang seni, serta dukungan jangka menengah bagi komunitas yang telah terbukti bekerja secara konsisten.

Dengan demikian pemerintah tidak hanya membeli pertunjukan, tetapi berinvestasi pada manusia dan ekosistem.

Ketiga, ukuran keberhasilan harus diperluas. Jumlah penonton penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Regenerasi seniman, jumlah komunitas yang bertahan, kualitas dokumentasi, keterlibatan anak muda, pemerataan wilayah, keberlanjutan ruang seni, dan perkembangan karya juga harus dihitung.

Keempat, partisipasi masyarakat harus masuk sejak tahap perencanaan. Perda sendiri telah mengakui peran masyarakat melalui inisiatif, partisipasi, kolaborasi, bantuan pendanaan, advokasi, hingga pengawasan. (https://jdih.jatengprov.go.id).

Maka seniman jangan hanya dipanggil ketika acara hendak dimulai. Mereka perlu hadir ketika anggaran sedang dirancang.
Politik anggaran kesenian adalah pertanyaan tentang bagaimana sebuah pemerintah memandang manusia.

Jika seni dianggap sekadar hiburan, anggarannya akan menjadi biaya acara. Jika seni dianggap sekadar pariwisata, anggarannya akan diukur dari jumlah wisatawan. Tetapi jika seni dipandang sebagai cara sebuah masyarakat mengingat dirinya, membayangkan masa depannya, dan berbicara kepada zaman, maka anggaran kebudayaan harus diperlakukan sebagai investasi peradaban.

Negara memang membutuhkan tabel. Seniman tidak bisa hidup hanya dengan puisi. Tetapi tabel juga tidak boleh membuat puisi kehilangan tempat.

Sebab ada hal-hal yang tidak segera menghasilkan keuntungan, tetapi tanpanya sebuah masyarakat perlahan kehilangan alasan untuk menyebut dirinya sebagai masyarakat yang berbudaya.

Anggaran, pada akhirnya, bukan hanya soal berapa rupiah yang dibelanjakan. Ia adalah pengakuan tentang apa yang kita anggap penting. Dan dari cara sebuah pemerintah membelanjakan uangnya, kita sering dapat mengetahui apa yang sebenarnya ia cintai. Jatengdaily.com-St

You Might Also Like

Lebaran, Jalur Alternatif Disiapkan Antisipasi 1,8 Juta Kendaraan Yang Diprediksi Masuk Jateng
PPI Dunia Tanam Terumbu Karang untuk Selamatkan Ekosistem Laut Banyuwangi
Pengurus Wilayah Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Provinsi Jawa Tengah Dikukuhkan
Data Kependudukan Terintegrasi Harus Mampu Mengakselerasi Pembangunan SDM Nasional
Guru Swasta di Demak Dukung Prabowo – Gibran
TAGGED:Kesenian di Jawa TengahPolitik Anggaran
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?