Oleh: J. Prihatmoko, Claudia Syarifah, Mar’atu Kholisatul Faizah
PENELITIAN ini bertujuan mengetahui proses pelepasan label dan stigma desa pelacur dari Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, dengan fokus strategi masyarakat menghadapi dan melepaskan stigma.
Label dan stigma desa pelacur merusak citra, karakter, dan kepribadian warga, khususnya warga perempuan, remaja, dan anak-anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif, menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara secara mendalam (in-depth interview) dengan pendekatan siklus interaktif.
Verifikasi data atau interaksi dengan narasumber tetap dilakukan sampai tahap penulisan laporan. Dari penelitian diketahui pelacuran di Desa Dukuhseti terjadi dan berkembang sejak lama yang dipengaruhi berbagai faktor, seperti budaya, sistem sosial, ekonomi, dan letak geografi.
Pelacur dapat dikelompokkan menjadi pekerja seks dan perdagangan seks. Perdagangan seks terjadi karena hegemoni pria atas perempuan dan relasi paternalistik. Lahirnya stigma negatif karena label yang menyimpang.
Pelacuran sempat berkembang tapi tidak semua warga (perempuan) menjadi pelacur dan diuntungkan pelacuran. Label dan stigma desa pelacur menyebabkan diskriminasi dan penarikan jarak terhadap perempuan Dukuhseti, terlebih remaja dan anak-anak.
Remaja dan anak-anak mendapat stigma baru sebagai anak haram, anak jadah, dan anak pelacur. Sebagian beradaptasi dengan menyingkir atau merantau ke luar kota. Pelepasan stigma pada tahap awal dilakukan menutup lokalisasi pelacuran, yang disebut gerakan moralisasi.
Gerakan moralisasi berlanjut dengan menutup tempat pelacuran rumahan dan mempersempit akses pelanggan atau penikmat seks dengan pengawasan dan razia rutin. Tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda melakukan gerakan berkelanjutan dengan melakukan pendekatan dari hati ke hati, dakwah, bimbingan individu dan kelompok, pengajian rutin bagi pelacur, keluarga dan mucikari, dan pemberdayaan dan ekonomi dengan pelatihan berbagai ketrampilan wirausaha.
Peran tokoh-tokoh agama (NU), tokoh masyarakat, dan pemuda (Ansor) sangat penting, dengan menggandeng aparat pemerintahan.
Labelling, stigma, desa pelacur, gerakan moralisasi.
1. Pendahuluan
Pelacuran merupakan fenomena sosial kompleks yang tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi, tetapi juga bertali-temali dengan konstruksi budaya, relasi kuasa gender, dan sejarah lokal. Ketika praktek prostitusi tumbuh dan mengakar di suatu wilayah, dampak yang ditimbulkan sering kali melampaui para pelakunya secara individu. Salah satu dampak paling merusak pada tingkat komunitas adalah pelekatan identitas negatif atau pelabelan (labelling) yang berujung pada stigmatisasi sosial secara menyeluruh.
Desa Dukuhseti, yang terletak di Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, secara historis pernah menanggung beban identitas sosial yang berat. Selama kurun waktu yang panjang, desa ini dilekati label kolektif sebagai “desa pelacur”, “kampung pelacur”, atau “kampung simpanan”. Konstruksi sosial yang demikian merugikan tidak hanya merusak citra wilayah, melainkan merobek sistem nilai, merusak karakter, serta mencederai kepribadian warga—khususnya kelompok rentan seperti perempuan, remaja, dan anak-anak yang sama sekali tidak terlibat dalam industri seks.
Masyarakat Dukuhseti tidak tinggal diam merespons tekanan psikososial dan eksklusi sosial tersebut. Terjadi suatu resistensi kolektif yang mewujud dalam serangkaian aksi sosial yang disebut oleh warga setempat sebagai “gerakan moralisasi”. Gerakan ini berjalan melalui fase-fase yang dinamis, mulai dari penutupan lokalisasi fisik, perlawanan terhadap prostitusi rumahan, hingga pembinaan spiritual dan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.
Artikel ini menyajikan kajian mendalam mengenai proses terjadinya pelacuran di Desa Dukuhseti, bagaimana teori labeling dan stigma bekerja meminggirkan warga desa, serta bagaimana strategi masyarakat yang dipelopori tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan pemerintah berhasil melepaskan pelekatan stigma tersebut.
2. Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Pendekatan ini dipilih untuk mengeksplorasi secara mendalam serta menggambarkan fenomena sosial terkait proses pelepasan label dan stigma yang dialami masyarakat Desa Dukuhseti.
Data penelitian dikumpulkan melalui dua teknik utama:
- Observasi: Pengamatan langsung terhadap kondisi sosiologis, dinamika harian, serta jejak-jejak spasial dan kultural masyarakat di Desa Dukuhseti.
- Wawancara Mendalam (In-depth Interview): Penggalian informasi secara terbuka dan terstruktur bersama para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan pelaku, serta warga desa.
Proses analisis data menggunakan pendekatan siklus interaktif, di mana pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan saling berhubungan secara berkesinambungan. Verifikasi data atau interaksi dengan narasumber tetap dilakukan secara berkelanjutan sampai pada tahap akhir penulisan laporan penelitian demi menjaga keabsahan dan kedalaman interpretasi data.
3. Kajian Teoretis: Labeling dan Stigma
3.1 Teori Labeling (Reaksi Sosial)
Teori labeling (labelling theory) acapkali diasosiasikan dengan Howard Becker yang memperkenalkannya pada tahun 1963 melalui karya monumental Outsiders: Studies in Sociology of Deviance. Teori ini berangkat dari reaksi masyarakat terhadap perilaku seseorang, sehingga dikenal pula sebagai teori reaksi sosial (social reaction theory).
Teori labeling menekankan dua gagasan mendasar:
- Sifat Relatif Penilaian Sosial: Seseorang dikatakan berperilaku normal atau tidak normal, menyimpang atau tidak menyimpang, sangat bergantung pada bagaimana orang lain menilai tindakan tersebut. Penilaian ditentukan oleh klasifikasi yang terhubung dengan pola pikir masyarakat dominan. Apapun yang dianggap berada di luar kategori baku (residual) sebagai standar komunitas akan secara otomatis ditetapkan sebagai tindakan menyimpang (devian).
- Dinamika Temporal Penilaian: Dari waktu ke waktu, standar penilaian sosial dapat berubah. Seseorang yang pada hari ini dinyatakan sakit atau menyimpang dapat dinyatakan sehat atau normal (dengan gejala yang sama) di masa yang berbeda, atau sebaliknya.
Pondasi teori reaksi sosial ini juga diperkuat oleh Edwin M. Lemert (1967), yang menunjukkan bagaimana reaksi sosial terhadap pelanggaran aturan awal dapat membentuk identitas dan karier penyimpangan seseorang. Lemert membedakan antara dua tingkatan penyimpangan:
- Penyimpangan Primer (Primary Deviance): Tindakan awal penyimpangan yang dilakukan seseorang karena berbagai faktor asal, seperti biologis, psikologis, maupun sosiologis. Pada tahap ini, tindakan tersebut belum mengubah identitas pokok atau peran sosial seseorang.
- Penyimpangan Sekunder (Secondary Deviance): Perilaku menyimpang yang lahir sebagai tanggapan, mekanisme bertahan, menyerang, atau bentuk adaptasi terhadap reaksi sosial (pemberian label, cap, julukan, etiket) atas tindakan pertama.
Ketika seseorang melakukan penyimpangan primer (misalnya mencuri, menipu, atau berselingkuh), masyarakat memberinya cap sebagai pencuri, penipu, atau pelacur. Sebagai tanggapan atas label tersebut, individu mendefinisikan dirinya sebagai penyimpang, mengulangi perbuatan menyimpang, hingga akhirnya menganut gaya hidup menyimpang (deviant life style).
Secara individual, pemberian label negatif membawa beberapa dampak sistemik:
- Penguatan Identitas Negatif: Individu semakin terikat pada label yang diterima, sehingga label tersebut terinternalisasi dan menjadi bagian utama dari identitas dirinya.
- Stigma dan Pengucilan: Label melahirkan stigma sosial yang memicu penolakan, cemoohan, ejekan, serta isolasi sosial dari komunitas.
- Penurunan Harga Diri: Menyebabkan individu merasa tidak berharga, kehilangan rasa percaya diri, dan merasa tidak mampu melakukan hal-hal positif.
- Tekanan Psikologis: Stres, kecemasan berlebih, hingga depresi timbul akibat tekanan label yang menerpa terus-menerus.
- Keterbatasan Motivasi dan Perkembangan: Tergerusnya rasa percaya diri menghambat pengembangan potensi, bakat, dan minat individu.
- Eskalasi Perilaku Menyimpang: Individu cenderung melanjutkan atau memperparah perilaku menyimpangnya karena telah meyakini identitas devian yang dilekatkan padanya.
3.2 Dampak Labeling pada Komunitas dan Kausalitas Stigma
Meskipun fokus awal teori labeling terletak pada tingkat individu, pelekatan label pada level masyarakat atau komunitas memiliki dampak destruktif yang luas:
- Pudarnya Nilai dan Norma: Pelabelan yang salah, serampangan, atau berlebihan dapat mengaburkan dan merusak tatanan nilai serta norma yang berlaku di dalam masyarakat.
- Gangguan Keseimbangan Sosial: Penolakan dan stigma kolektif mengganggu stabilitas sosial, menciptakan kecurigaan eksternal, dan merusak harmoni.
- Penciptaan Stigma Berulang: Praktik pelabelan yang berlangsung lama melahirkan stigma berulang (recurrent stigma) yang meluas dan diwariskan antar-generasi.
Labeling dan stigma memiliki hubungan kausalitas yang berjarak, yang dimediasi oleh reaksi orang lain dan konstruksi norma. Labeling adalah tindakan atau proses pemberian label/kategori berdasarkan perbedaan tertentu. Sementara itu, stigma adalah dampak sosial dan emosional negatif dari pelabelan tersebut, yaitu berupa stereotip, penilaian buruk, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Labeling merupakan komponen penting menuju stigmatisasi, walau tidak semua tindakan labeling selalu berakhir pada stigma.
Para sosiolog mendefinisikan stigma sebagai serangkaian persepsi dan stereotip negatif spesifik yang melekat pada suatu label (Link & Phelan, 2001). Stigma disebarkan melalui interaksi sehari-hari maupun dikonstruksikan oleh media massa. Erving Goffman (1963) menggambarkan stigma sebagai “atribut, perilaku, atau reputasi yang secara sosial mendiskreditkan dengan cara tertentu,” yang merusak citra diri dan meminggirkan para aktor yang ditandai ke pinggiran sosial (margin of society). Masyarakat menciptakan identitas khusus bagi pelanggar norma, lalu memisahkan anggota komunitas ke dalam dua kelompok: “kelompok terstigma” dan “kelompok normal”.
Mengacu pada konsep Goffman, Link & Phelan (2001) merumuskan empat komponen utama dari proses stigmatisasi:
- Labelling: Pembedaan dan pemberian cap berdasarkan pemisahan kategori atau perbedaan sosial tertentu (misalnya memberi cap pekerja malam atau pelacur).
- Stereotyping: Pengikatan label tersebut pada sekumpulan atribut dan persepsi negatif. Jika labeling memberi cap pada aktivitasnya, maka stereotyping menggolongkan individu/kelompok tersebut sebagai bagian dari entitas yang dianggap buruk oleh standar umum.
- Separation: Pemisahan kategoris antara “kita” (kelompok pemberi stigma yang merasa normal) dan “mereka” (kelompok penerima stigma yang dianggap menyimpang/berbeda). Pemisahan ini menciptakan perasaan terasing dan disingkirkan pada objek stigma.
- Discrimination: Perilaku nyata yang mengakibatkan penerima label kehilangan status sosial, akses sumber daya, dan mendapatkan perlakuan negatif dari masyarakat.
4. Pelacuran di Desa Dukuhseti: Akar Historis dan Faktor Pendorong
4.1 Mitos Lokal dan Mitos Historis
Tidak diketahui secara pasti kapan transaksi pelacuran pertama kali muncul di Desa Dukuhseti. Dalam memori kolektif lokal, fenomena ini sering dikaitkan dengan legenda rakyat mengenai kutukan pendiri desa, Mbah Brojoseti Singo Barong. Konon, Mbah Brojoseti murka ketika mengetahui istrinya, Nyi Dukuh, berselingkuh dengan musuh bebuyutannya, Ki Gede Tuwalang. Dalam kemarahannya, Mbah Brojoseti mengutuk Nyi Dukuh beserta keturunan warga Dukuhseti akan selalu berbuat serong.
Secara sosiologis, cerita rakyat ini diduga kuat berfungsi sebagai rationalisasi atau pembenaran atas tindakan yang menyimpang. Penelitian Koentjoro pada tahun 1989 menyimpulkan bahwa faktor budaya—yakni kepercayaan yang dibangun melalui legenda tersebut—turut menentukan suburnya pelacuran di Dukuhseti. Masyarakat saat itu cenderung memiliki sikap yang sangat bersikap permisif dan longgar terkait hubungan seksual, bahkan menganggap pekerjaan melacur sebagai sebuah “suratan takdir”.
4.2 Dinamika Ekonomi dan Pekerja Migran
Secara historis-spasial, pelacuran hampir selalu berkembang di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi, Jalur Perdagangan, industri, maupun pelabuhan:
- Abad ke-15 (Pedagang Tiongkok): Pada tahun 1416, kapal-kapal pedagang dan pekerja migran Tiongkok tercatat singgah di Pelabuhan Juwana. Letak geografis Juwana dan Dukuhseti yang relatif dekat membuka peluang kontak sosial dan transaksi ekonomi, termasuk komodifikasi seks.
- Abad ke-17 (Pembangunan Benteng Portugis): Pada tahun 1632, terdapat kerja sama antara pihak Portugis dan Kerajaan Mataram untuk membangun benteng di Jepara (Benteng Portugis di Desa Banyumanis, Donorejo). Jarak benteng ini ke Desa Dukuhseti hanya sekitar 16,8 km. Para pekerja benteng dan serdadu bermukim dalam jangka waktu lama, berhubungan dengan wanita-wanita lokal di Dukuhseti dan Puncel, bahkan sebagian menikahi perempuan setempat.
- Akhir Abad ke-19 (Pabrik Gula dan Perkebunan): Berdirinya Pabrik Gula Trangkil pada tahun 1870 beserta ekspansi perkebunan tebu, karet, dan kayu jati di sekitar Dukuhseti mendatangkan gelombang pekerja migran dari luar daerah. Kedatangan para pekerja ini memberi pemicu ekonomi bagi sebagian perempuan setempat untuk mencari penghasilan melalui praktik pelacuran.
4.3 Puncak Perkembangan dan Kehadiran Lokalisasi (1970–1975)
Studi-studi historis mencatat bahwa prostitusi terorganisir di Dukuhseti mulai mengalami akselerasi signifikan pada tahun 1972. Momen penting terjadi pada tahun 1971 saat kampanye Pemilihan Umum Orde Baru di Kabupaten Pati. Pejabat pemerintah kabupaten meminta gadis-gadis Desa Dukuhseti untuk bertugas sebagai pagar ayu. Gadis-gadis tersebut dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa sebagai “umpan” atau pendamping bagi para pejabat yang hadir. Dari keterlibatan awal ini, eksploitasi berlanjut hingga gadis-gadis tersebut masuk ke dalam dunia pelacuran. Bahkan, dalam beberapa catatan, keluarga elite lokal seperti istri dan putri Kepala Desa pun disinyalir ikut memberikan layanan seks.
Pasca peristiwa tersebut, reputasi perempuan pelacur asal Dukuhseti meluas cepat di kalangan laki-laki hidung belang dan pejabat dari Jakarta maupun kota-kota lain. Menurut catatan Wildani Aulia (2020), periode 1973–1975 merupakan puncak kejayaan bisnis prostitusi di kawasan ini. Tingginya permintaan pasar meningkatkan taraf hidup ekonomi keluarga-keluarga yang anak perempuannya terjun ke dunia prostitusi. Puncaknya, pada tahun 1975, didirikan secara resmi kawasan lokalisasi pelacuran di tiga dukuh di Desa Dukuhseti.
4.4 Pergeseran Moda: Dari Lokalisasi ke “Pelacuran Sandal”
Antara tahun 1989 hingga 1995, gelombang perlawanan warga mulai menyurutkan aktivitas prostitusi. Kesadaran akan buruknya citra desa mendorong aksi penutupan tiga lokalisasi secara bertahap. Lokalisasi terakhir yang beroperasi di Dukuh Purbo berhasil ditutup total pada tahun 2003.
Namun, hilangnya lokalisasi fisik tidak serta-merta menghentikan transaksi seks. Para pelaku merubah pola operasinya menjadi prostitusi rumahan (home-based prostitution). Terdata ada sekitar 20 rumah yang dijadikan tempat transaksi tersembunyi. Masyarakat menyebut fenomena baru ini sebagai “pelacuran sandal”.
Istilah ini merujuk pada indikator keberadaan tamu: jika terdapat sepasang sandal lelaki tergeletak di depan pintu rumah yang tertutup, hal itu menandakan sang istri pemilik rumah sedang melayani pelanggan hidung belang di dalam. Suami sah dan anak-anak dari perempuan tersebut memilih mengalah dengan cara menyingkir, pergi meninggalkan rumah selama transaksi berlangsung.
Prostitusi rumahan ini kembali memicu kemarahan publik karena dilakukan di permukiman warga. Melalui penanganan intensif dari tokoh agama dan aktivis pemuda, bentuk prostitusi sandal ini berhasil dihilangkan sekitar tahun 2003. Sampai tahun 2015, modus pelacuran berganti menjadi sangat terselubung dan sebagian besar pekerjanya beroperasi di luar daerah, serta hanya sesekali pulang saat Idul Fitri atau acara keluarga.
5. Pelabelan, Stigma Menyimpang, dan Dampak Sosio-Kultural
5.1 Konstruksi Media Massa dan Stigmatisasi Komunitas
Kehadiran tiga lokalisasi pada tahun 1975 mengukuhkan pelabelan Desa Dukuhseti sebagai “desa pelacur”. Pelabelan yang awalnya menyebar terbatas dari mulut ke mulut di lingkup antardesa kemudian menguat secara nasional akibat konstruksi media massa.
Pada edisi 26 Agustus 1989, Majalah Sarinah dan Majalah Tempo menerbitkan artikel investigatif mengenai Desa Dukuhseti bertajuk “Bila Wanita Diibaratkan Sepetak Sawah”. Laporan tersebut mengangkat temuan penelitian akademis Koentjoro dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1989, yang menyimpulkan:
- Sebanyak 70% dari 178 responden remaja perempuan di Dukuhseti mengaku menyukai profesi melacur.
- Sebanyak 80% dari 228 responden orang tua menyatakan bahwa anak perempuan mereka merupakan tulang punggung dan penyangga utama ekonomi keluarga.
Tempo menuliskan narasi: “Anak perempuan diibaratkan sepetak sawah. Semakin cantik si gadis, semakin luas sawahnya. Dengan kata lain, perempuan menyandang nilai ekonomis.”
Naratif media massa nasional sekelas Tempo dan Sarinah membentuk opini publik secara masif. Penayangan yang mendramatisir fakta mendistribusikan stereotip bahwa seluruh warga Dukuhseti mendukung dan hidup dari pelacuran. Akibatnya, masyarakat luas melakukan generalisasi (over-generalization): warga perempuan yang taat beragama, remaja, dan anak-anak yang tidak pernah bersentuhan dengan prostitusi ikut menanggung label devian.
5.2 Hegemoni Kuasa dan Eksploitasi Gender
Penyebab perempuan masuk ke dalam pelacuran di Dukuhseti tidak terbatas pada variabel pembayaran dan ekonomi semata. Pelacuran di kawasan ini merupakan cermin dari hegemoni kultural pria atas perempuan serta relasi paternalistik.
Dalam fenomena pelacuran rumahan (pelacuran sandal), perempuan dijadikan semata-mata sebagai alat produksi ekonomi keluarga. Bentuk hegemoni tampak nyata ketika suami bertindak menawarkan istrinya kepada calon pelanggan atau mengantar sang istri ke lokasi transaksi. Pada tingkat keluarga, hegemoni orang tua membuat anak-anak perempuan dieksploitasi sebagai sarana penopang hidup. Meskipun ada individu yang secara sadar memilih profesi tersebut, sebagian besar lainnya merupakan korban eksploitasi relasi kuasa patriarki.
5.3 Stigma Berulang pada Generasi Muda dan Hambatan Sosial
Sifat stigma yang melekat pada desa berimbas destruktif terhadap struktur sosial warga:
- Stigma Berulang (Accumulative Stigma): Anak-anak dan remaja di Desa Dukuhseti mendapat sebutan diskriminatif seperti “anak haram”, “anak jadah”, atau “anak pelacur”. Julukan kasar ini merusak perkembangan kepribadian dan mentalitas anak.
- Hambatan Pernikahan: Pada rentang tahun 1970-an hingga 1990-an, pemuda dari luar daerah menolak atau menghindari untuk menikahi perempuan asal Dukuhseti. Penolakan ini didasari oleh kecemasan atas larangan orang tua, mahar yang dinilai terlalu tinggi, serta stigma “keluarga pelacur”. Akibatnya, alur pernikahan menjadi sangat tertutup—hanya terjadi antarsesama warga desa atau pemuda Dukuhseti yang menikahi wanita dari luar.
- Situasi Anomi dan Eksklusi: Stigma menciptakan kondisi anomi, mengaburkan nilai moral lokal, dan menghasilkan rasa terasing pada warga desa saat berinteraksi dengan komunitas luar.
Menghadapi tekanan interaksi ini, warga (terutama generasi muda) merespons sesuai dengan teori Goffman: mereka memilih melakukan mobilitas geografi (merantau) keluar kota untuk menempuh pendidikan atau bekerja. Strategi merantau ini menjadi mekanisme adaptasi untuk melepaskan diri dari paparan stigma secara langsung.
6. Gerakan Moralisasi: Strategi Pembebasan Stigma
Untuk menghilangkan stigma kolektif, warga menyadari bahwa prasyarat utamanya adalah membasmi praktik prostitusi itu sendiri dari tanah Dukuhseti. Rangkaian perlawanan ini dikonsolidasikan dalam Gerakan Moralisasi.
6.1 Tahap Pertama: Penutupan Lokalisasi Fisik
Gerakan moralisasi tahap awal digerakkan oleh keprihatinan warga terhadap citra dan masa depan desa. Aksi ini berfokus pada pembubaran dan penutupan kawasan lokalisasi.
Tindakan ini memiliki tingkat risiko tinggi karena warga harus berhadapan langsung dengan kelompok preman yang bertindak sebagai penguasa dan pelindung bisnis seks. Penutupan dilakukan secara bertahap terhadap tiga lokalisasi yang ada, hingga lokasi terakhir di Dukuh Purbo resmi ditutup total pada tahun 2003.
6.2 Tahap Kedua: Pemberantasan Prostitusi Rumahan dan Intervensi Berkelanjutan
Ketika prostitusi bergeser menjadi “pelacuran sandal”, gerakan moralisasi berlanjut ke fase yang lebih kompleks. Tokoh agama dari ormas Nahdlatul Ulama (NU), tokoh masyarakat, serta aktivis pemuda dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor bergandengan tangan dengan aparat pemerintah desa dan kepolisian.
Strategi yang diterapkan mencakup intervensi komprehensif:
- Penyempitan Akses dan Razia: Pemuda dan warga melakukan penjagaan serta razia rutin di sudut-sudut jalan desa untuk mencegat dan mengusir calon pelanggan hidung belang. Sikap tegas ini menimbulkan efek jera bagi penikmat seks dari luar kota.
- Pengawasan Hunian: Warga memantau rumah-rumah yang dicurigai dan memberikan teguran terbuka secara langsung jika ditemukan indikasi transaksi seks.
- Pendekatan Heart-to-Heart dan Spiritual: Tokoh agama mengadakan pengajian rutin khusus, bimbingan konseling individu/kelompok, serta silaturahmi door-to-door ke rumah pekerja seks, mucikari, dan keluarganya untuk menyentuh kesadaran moral mereka.
- Pemberdayaan Ekonomi Kreatif: Mencegah pelaku kembali ke industri seks karena alasan perut, gerakan moralisasi memfasilitasi pelatihan wirausaha, seperti keterampilan memasak, pembuatan baki lamaran, dan pengolahan kerajinan batok tempurung di Dukuh Selempung.
6.3 Transformasi Sosial: Menjadi Desa Beriman
Sinergi gerakan moralisasi tahap satu dan dua berhasil melepaskan Desa Dukuhseti dari pelekatan label desa pelacur. Wildani Aulia (2020) mencatat transformasi historis ini sebagai perubahan identitas: dari “Kampung Simpanan” menjadi “Kampung Beriman”.
Perubahan ini terekam jelas dalam pergeseran memori generasi muda. Jika pada riset Koentjoro (1989) mayoritas remaja bercita-cita atau menerima profesi melacur, penelitian terkini menunjukkan bahwa tidak ada lagi remaja di Dukuhseti yang bercita-cita menjadi pelacur. Dari sampel sepuluh remaja, hanya satu orang yang pernah mendengar cerita latar masa lalu desanya, dan secara umum generasi muda saat ini tidak lagi mengenali label negatif tersebut sebagai identitas diri mereka.
Secara kultur religius, mayoritas masyarakat Dukuhseti menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah dengan afiliasi kuat pada organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Kedekatan geografis Dukuhseti dengan pusat-pusat pesantren dan kiai besar NU (seperti Tayu, Kajen, dan Guyangan) mempercepat proses revitalisasi nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Tabel berikut merangkum matriks transformasi kondisi sosial Desa Dukuhseti:
7. Kesimpulan dan Saran
7.1 Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa pelepasan label dan stigma kolektif dari suatu komunitas membutuhkan proses sejarah yang panjang dan tindakan sosial yang nyata. Pelacuran di Desa Dukuhseti yang tumbuh dari kombinasi faktor mitos budaya, kemiskinan, posisi geografis, dan hegemoni patriarki telah melahirkan stigma berulang yang merusak tatanan nilai masyarakat serta masa depan anak-anak.
Masyarakat Dukuhseti membuktikan bahwa stigma tidak dapat dihilangkan sekadar dengan penolakan wacana, melainkan dengan menghilangkan akar penyebab timbulnya label tersebut, yaitu praktik prostitusi. Melalui Gerakan Moralisasi yang diusung secara kolaboratif oleh tokoh agama (NU), pemuda (GP Ansor), tokoh masyarakat, dan pemerintah, Desa Dukuhseti berhasil menutup lokalisasi, memberantas prostitusi rumahan, serta memulihkan martabat warga melalui pembinaan spiritual dan pemberdayaan ekonomi. Dukuhseti kini telah bertransformasi menjadi desa transisional yang agamis dan berintegritas.
7.2 Saran dan Kelemahan Penelitian
- Kelemahan Penelitian: Penelitian ini belum secara mendalam memotret dinamika internal para pelacur secara kualitatif—khususnya dalam membedakan motif antara pekerja seks sukarela dan korban perdagangan seks (sex trafficking) akibat relasi paternalistik dan hegemoni suami.
- Saran Studi Lanjutan: Perlu dilakukan penelitian akademis mendatang yang berfokus pada pemetaan dinamika psikologis mantan pekerja seks, mekanisme bertahan mereka setelah keluar dari dunia prostitusi, serta eksplorasi teoretis yang lebih komprehensif mengenai pergeseran identitas spasial dari “desa pelacur” menuju “desa beriman”.
Daftar Pustaka
- Ahmadi, D., & Nur Aini H, A. (2005). Teori Penjulukan. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 297–306.
- Aulia, W. (2020). Dukuhseti: Dari Kampung Simpanan Menjadi Kampung Beriman (1972-2016). Skripsi/Karya Ilmiah.
- Azizah. (2020). Stigma Masyarakat Terhadap Keluarga Yang Memiliki Anak Hamil Di Luar Nikah Di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.
- Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in Sociology of Deviance. New York: The Free Press.
- Candra Irawati, A. (2022). Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Rampai Jurnal Hukum, 1(1).
- Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
- Irmayani. (2006). Pembentukan Perilaku Pelacuran Berlatar Tradisi di Kabupaten Pati dan Jepara, Jawa Tengah. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial, 11(1).
- Lemert, E. M. (1967). Human Deviance, Social Problems and Social Control. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
- Link, B. G., & Phelan, J. C. (2001). Conceptualizing stigma. Annual Review of Sociology, 27(1), 363–385.
- Nickerson, C. (2011). Labeling Theory of Deviance in Sociology: Definitions & Examples. Simply Psychology.
- Nurviyanti. (2015). Strategi Dakwah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Dalam Menanggulangi Dampak Prostitusi (Studi Kasus di Dukuh Selempung Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati). Skripsi.
- Soeriwidjaja, A. K., & Margono, A. (1989, Agustus 26). Jika Wanita Diibaratkan Sepetak Sawah. Majalah Tempo.
- Sunarto, K. (2004). Pengantar Sosiologi (Edisi Revisi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Penulis Adalah Dosen Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Indonesia
E-mail: jokojprihatmoko@gmail.com



