SEMARANG (Jatengdaily.com)- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang bersama Komunitas Railfans Daop 4 menggelar Talkshow Anti-Pelecehan Seksual di Kereta Api di Stasiun Semarang Tawang, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, mendorong keberanian untuk melapor, serta memperkuat upaya menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
Dalam talkshow tersebut, hadir sebagai narasumber AKP Yuni Utami, S.H., M.H., Ps. Kanit 2 Subdit 1 Ditres PPA-PPO Polda Jateng, Umi Kharisma Wati, mahasiswa aktif Universitas Diponegoro sekaligus perwakilan masyarakat pengguna jasa kereta api, serta Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif. Diskusi membahas pencegahan pelecehan seksual, perlindungan korban, serta peran masyarakat dalam menjaga keamanan selama perjalanan kereta api.
Selain berbagi materi soal pencegahan dan tindak lanjutnya, kegiatan juga diisi dengan pembagian bunga mawar kepada pelanggan sebagai simbol kepedulian, sosialisasi anti-pelecehan seksual, serta penandatanganan petisi pada banner sebagai bentuk dukungan terhadap perjalanan kereta api yang aman dan saling menghormati.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa KAI tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.
“Bagi KAI, keselamatan dan rasa aman pelanggan maupun petugas merupakan prioritas. Kami ingin memastikan setiap orang dapat melakukan perjalanan dengan tenang, tanpa rasa takut terhadap tindakan pelecehan seksual. Karena itu, kami terus memperkuat edukasi, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius dengan mengutamakan keselamatan serta privasi korban. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, tetapi segera melapor agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujar Luqman.
Berdasarkan evaluasi internal KAI Daop 4 Semarang, tercatat lima kejadian dugaan tindakan asusila selama periode Januari hingga 21 Oktober 2026. Tiga kejadian di antaranya melibatkan petugas onboard perempuan saat menjalankan tugas pelayanan. Data tersebut menjadi perhatian KAI untuk terus memperkuat pencegahan, pengawasan, mekanisme pelaporan, serta perlindungan bagi pelanggan dan petugas. Setiap laporan perlu ditangani secara objektif dengan mengutamakan keselamatan dan privasi korban.
KAI Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelaku yang Terbukti
KAI menerapkan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual sesuai ketentuan perusahaan. Sanksi dapat berupa pembatasan penggunaan layanan kereta api dan/atau blacklist setelah pelanggaran dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan. Berdasarkan data penanganan KAI Daop 4 Semarang, lima orang telah dikenai sanksi blacklist selama satu tahun.
KAI Daop 4 Semarang mengimbau pelanggan yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual untuk segera melapor kepada kondektur, petugas pengamanan kereta api (Polsuska), atau petugas stasiun, serta melalui KAI Contact Center 121.
KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh pelanggan untuk tidak menormalisasi pelecehan seksual dalam bentuk apa pun. Keberanian melapor, kepedulian sesama, dan respons cepat petugas menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, inklusif, dan menghormati setiap individu. she



