By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Hari Santri 2026: Ketika Pesantren Gagal Melindungi Santri, Siapa yang Menjaga Marwah Kiai?
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
GagasanPendidikan

Hari Santri 2026: Ketika Pesantren Gagal Melindungi Santri, Siapa yang Menjaga Marwah Kiai?

Jatengdaily
Published: 22 Oktober 2026 16:01
Share
SHARE

Oleh: Lukmanul Hakim Al-Ghozali

Setiap 22 Oktober, kita merayakan Hari Santri dengan mengenang jasa ulama dan pesantren dalam perjalanan bangsa. Namun, peringatan tahun ini tidak semestinya hanya dipenuhi seremoni, doa, dan pujian terhadap kemuliaan tradisi pesantren. Ada persoalan yang jauh lebih mendesak untuk dihadapi: kekerasan seksual terhadap santri yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang justru dipercaya mendidik, membimbing, dan menjaga mereka.

Ini bukan sekadar persoalan moral individu. Ketika seorang pengasuh menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan kekerasan seksual, yang dilukai bukan hanya tubuh dan psikis korban, melainkan juga kepercayaan terhadap pendidikan agama. Ketika laporan korban tidak ditangani secara serius, persoalannya bertambah: apakah keselamatan santri benar-benar ditempatkan di atas kepentingan menjaga reputasi lembaga?

Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka, bukan dengan kemarahan terhadap kritik atau pembelaan refleks terhadap institusi.

Data menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diperlakukan sebagai isu pinggiran. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebagaimana diberitakan detikEdu pada 5 Oktober 2026, mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari–September 2026. Sebanyak 60 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Dari keseluruhan kasus tersebut, 30 terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Data ini mencakup satuan pendidikan yang lebih luas, sehingga tidak boleh ditafsirkan seolah-olah seluruh kasus terjadi di pesantren. Namun, angka tersebut cukup menjadi peringatan serius bagi pengelola pendidikan keagamaan.

Komnas Perempuan juga mencatat 17 kasus kekerasan seksual yang diadukan terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam selama 2020–2024. Lembaga itu mengingatkan adanya dugaan fenomena gunung es, karena korban dapat menghadapi rasa takut, tekanan, dan hambatan untuk melapor.

Angka pengaduan bukan gambaran lengkap seluruh kejadian. Justru karena tidak semua korban berani berbicara, jumlah yang tercatat tidak boleh menjadi alasan untuk meremehkan masalah.

Pesantren memiliki tradisi penghormatan kepada kiai dan guru. Tradisi ini merupakan bagian penting dari pendidikan akhlak. Masalah muncul ketika penghormatan diterjemahkan menjadi kepatuhan mutlak, seolah-olah pemegang otoritas keagamaan tidak mungkin keliru dan tidak boleh dimintai pertanggungjawaban.

Dalam relasi seperti itu, santri berada pada posisi rentan. Pengasuh dapat memiliki pengaruh terhadap pendidikan, kehidupan sehari-hari, bahkan masa depan santri. Jika kewenangan tersebut disalahgunakan, korban mungkin merasa tidak memiliki pilihan: menolak perintah berisiko dianggap tidak taat, sedangkan melapor bisa memunculkan ketakutan terhadap ancaman, stigma, atau tekanan sosial.

Kondisi ini harus dibaca sebagai persoalan relasi kuasa, bukan sekadar persoalan keberanian korban. Tidak adil menuntut anak atau santri melawan seorang tokoh yang memiliki otoritas besar tanpa memastikan tersedianya perlindungan yang memadai.

Karena itu, pertanyaan tentang degradasi kiai perlu diarahkan secara tepat. Bukan pada kehormatan kiai sebagai profesi atau tradisi keilmuan, melainkan pada kemerosotan keteladanan ketika kewenangan spiritual dipakai untuk kepentingan pribadi, sementara nilai amanah, kasih sayang, dan perlindungan justru ditinggalkan.

Ada kekeliruan serius jika setiap kritik terhadap dugaan kekerasan seksual dianggap sebagai serangan terhadap pesantren. Memisahkan tanggung jawab pelaku dari kehormatan institusi justru merupakan bentuk keadilan. Pesantren yang menjaga santrinya tidak seharusnya merasa terancam oleh tuntutan perlindungan; sebaliknya, lembaga yang berintegritas akan menjadikan tuntutan itu sebagai kesempatan memperbaiki diri.

Nama baik tidak boleh dibangun dengan membungkam korban. Tidak pula boleh ada penyelesaian informal yang menekan korban untuk berdamai, menarik laporan, atau menerima keadaan demi menjaga kehormatan seseorang. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perlindungan identitas korban, dan hak semua pihak atas proses yang adil.

Negara juga tidak cukup hadir setelah kasus menjadi viral. Kementerian Agama dan otoritas terkait perlu memastikan pengawasan berjalan, mekanisme pengaduan dapat diakses secara aman, dan setiap laporan ditangani secara profesional. Pesantren harus mempunyai prosedur perlindungan santri yang jelas, termasuk pengawasan terhadap interaksi tertutup, pendampingan korban, serta larangan intimidasi terhadap pelapor.

Langkah tersebut bukan bentuk kecurigaan terhadap semua kiai. Ini adalah standar tanggung jawab bagi siapa pun yang dipercaya mengasuh anak dan menyelenggarakan pendidikan.

Tema HSN 2026, “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, akan kehilangan makna jika santri hanya diminta menjadi generasi berakhlak, sementara keselamatan mereka tidak dijamin oleh lingkungan pendidikannya sendiri.

Menguatkan negeri dimulai dengan memastikan lembaga pendidikan menjadi tempat yang aman. Menguatkan moral bangsa berarti berani mengakui bahwa tindakan tercela dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga yang mengajarkan moralitas. Menguatkan pesantren berarti membangun sistem yang tidak bergantung semata pada reputasi atau kebajikan pribadi pengasuh.

Kiai yang benar-benar menjaga marwah pesantren tidak perlu takut pada pengawasan. Pesantren yang sungguh-sungguh mendidik tidak akan menempatkan nama lembaga di atas keselamatan santrinya. Dan masyarakat tidak boleh membiarkan penghormatan kepada guru berubah menjadi alasan untuk menutup mata terhadap penderitaan korban.

Pada Hari Santri ini, ukuran keberhasilan pendidikan agama semestinya tidak berhenti pada banyaknya santri yang menguasai kitab atau meriahnya peringatan. Ukuran itu juga harus mencakup keberanian lembaga melindungi yang rentan, menindak pelanggaran, dan memastikan kejadian serupa tidak berulang.

Sebab, tidak ada kemuliaan pendidikan yang dapat dibangun di atas penderitaan santri. Marwah pesantren tidak diselamatkan dengan menutupi kejahatan, melainkan dengan memastikan kebenaran terungkap, korban terlindungi, dan keadilan ditegakkan.

You Might Also Like

Unissula Launching PMB 2023/2024, Tawarkan Juga Beasiswa
Tim Futsal Putri USM Juara Ramadan Cup 2024
LPPOM-MUI Dukung BI-MES: Wujudkan Gaya Hidup Halal & Berdayakan Ekonomi Jateng
Ganasnya Kreak di Semarang dari Sisi Hukum Pidana
UNDIP Gelar ICOSEG 2026, Perkuat Kolaborasi Global untuk Pembangunan Berkelanjutan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?