By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Lanjutkan Penataan 9 Titik JPL di Daop 4
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Lanjutkan Penataan 9 Titik JPL di Daop 4

Jatengdaily.com
Published: 28 Oktober 2026 11:45
Share
SHARE
SEMARANG (Jatengdaily.com)-Keselamatan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) memerlukan kesiapan fasilitas, petugas, dan kedisiplinan pengguna jalan. Karena itu, penanganan perlintasan dilakukan secara berkelanjutan, menyesuaikan kondisi setiap lokasi dan kebutuhan pengamanan perjalanan kereta api.
 
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melanjutkan penanganan fasilitas keselamatan di sembilan titik perlintasan kereta api di wilayah Daop 4 Semarang. Penanganan di setiap lokasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perlintasan.
 
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan bahwa sembilan titik perlintasan tersebut saat ini masih dalam proses penataan, meliputi pembangunan pos, penyiapan peralatan, serta kesiapan petugas. Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai sehingga dapat dioperasikan pada akhir tahun 2026.
 
Sebanyak 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan (PJL) juga dipersiapkan untuk mendukung operasional di titik-titik tersebut. Sebelum bertugas, para petugas telah menjalani serangkaian tahapan pembekalan, mulai dari pengenalan tugas dan tanggung jawab, pelatihan teknis, hingga pembekalan serta sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Sembilan JPL tersebut tersebar di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Lokasinya berada di sejumlah petak jalan kereta api dengan karakteristik serta lebar perlintasan yang bervariasi.
 
Adapun sembilan JPL tersebut meliputi:
 
1. JPL 10, KM 8+70, lebar 5,4 meter, petak Jerakah–Mangkang, Kota Semarang.
2. JPL 4, KM 2+609, lebar 4,2 meter, petak Semarang Tawang–Alastua, Kota Semarang.
3. JPL 16, KM 13+257, lebar 4 meter, petak Alastua–Brumbung, Kabupaten Demak.
4. JPL 9, KM 16+592, lebar 3 meter, petak Brumbung–Tanggung, Kabupaten Demak.
5. JPL 30, KM 20+510, lebar 5 meter, petak Brumbung–Tegowanu, Kabupaten Demak.
6. JPL 57, KM 40+133, lebar 6,6 meter, petak Gubug–Karangjati, Kabupaten Grobogan.
7. JPL 73, KM 53+155, lebar 6,6 meter, petak Sedadi–Ngrombo, Kabupaten Grobogan.
8. JPL 106, KM 65+240, lebar 4,5 meter, petak Karangsono–Gundih, Kabupaten Grobogan.
9. JPL 80, KM 50+582, lebar 4 meter, petak Sulur–Doplang, Kabupaten Blora.
 
Selain pembangunan fasilitas, KAI Daop 4 bersama para pemangku kepentingan telah menutup 12 perlintasan liar hingga Oktober 2026. Disamping itu, Daop 4 juga telah melakukan sosialisasi sebanyak 309 diperlintasan maupun sekolah dan warga yang beraktifitas sekitar jalur KA. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan titik pertemuan jalur kereta api dan jalan raya untuk mendukung keselamatan perjalanan.
 
Di sisi lain, KAI mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, memperhatikan rambu dan tanda peringatan, serta berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas.
 
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan ketika kereta api akan melintas. Kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk mencegah kecelakaan serta menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
 
Luqman menegaskan, “Keselamatan membutuhkan fasilitas yang siap dan pengguna jalan yang disiplin. Pengendara harus mematuhi rambu, berhenti saat diwajibkan, dan mendahulukan perjalanan kereta api.”
 
KAI terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam penanganan perlintasan sebidang. She

You Might Also Like

Polisi Tangkap Sekelompok Pemuda Yang Hendak Tawuran di Genuk
Kembangkan Inovasi Kesehatan, Kompetisi Bio Farma x MIT Hacking Medicine Digelar
Peserta Kemah Sastra Indonesia 2021 Bikin Buku Antologi Bertema Baturaden
Artis Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Tidak Ada Lagi Rehabilitasi
 Warga ‘Geruduk’ Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi Manado Usai Serbu Vaksinasi
TAGGED:Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?