By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal ke Presiden Prabowo
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal ke Presiden Prabowo

Jatengdaily.com
Published: 4 November 2026 05:22
Share
Ilustrasi. Foto: pixabai.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) dilansir dari laman resmi Infopublik.

Selain Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kabareskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. she 

You Might Also Like

Dishub Sebut Potensi Titik Kemacetan Kendaraan Saat Nataru di Kabupaten Semarang, Bawen dan Ambarawa
Kemeriahan Seleksi Pemain Tim U-17 Hari Kedua di Bali, Dilanjutkan di Kota-kota Lain
RSU Hermina Pandanaran Selenggarakan Beauty Class untuk Karyawan Bersama Wardah Beauty Semarang
Produsen Tahu Tempe Diminta Tenang, Puskopti Jateng Jamin Harga Kedelai Terjangkau
Dikembangkan SPBU Toilet Terbanyak di Dunia
TAGGED:Dugaan Penyadapan Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?