By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Menko Kumham Imipas Apresiasi Kapolri Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Menko Kumham Imipas Apresiasi Kapolri Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

Jatengdaily.com
Published: 4 November 2026 05:28
Share
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: sumut.kemenkum.go.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, tindakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memutasi dan mengevaluasi mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena merupakan langkah tepat guna memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya umat Islam dan pengasuh pondok pesantren, setelah terjadinya insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Yusril menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, prosedur kepolisian harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilaksanakan secara hati-hati agar tidak memicu keresahan publik.

“Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026) dilansir dari laman Infopublik.

Yusril mengatakan,  aparat kepolisian tidak boleh melakukan penggeledahan yang menyalahi prosedur hukum meskipun dengan dalih mengamankan terduga pelaku kejahatan.

Sensitivitas lingkungan pendidikan keagamaan Islam, khususnya pondok pesantren putri, memerlukan kalkulasi dan kebijaksanaan yang matang dalam setiap tindakan lapangan.

“Tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh kebijaksanaan karena ini bisa sensitif terkait dengan masalah pendidikan keagamaan Islam. Apalagi kenyataannya ternyata tidak ada dan itu menimbulkan masalah besar,” tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan,  mutasi dan pemeriksaan etik terhadap AKBP Andhika Dharma Sena oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadi pelajaran penting bagi seluruh pimpinan satuan kerja kepolisian di daerah agar senantiasa bertindak proporsional dan profesional.

“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian ini,” kata Isir melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026). she 

You Might Also Like

Gara-gara Pinjaman Online, Ibu di Kota Semarang Bunuh Anak dan Coba Bunuh Diri
Hari Ibu Momentum untuk Konsisten Realisasikan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Presiden Targetkan 70 Persen Penduduk Telah Divaksinasi di Akhir Tahun
Pemilik Toko Diminta Sediakan Tempat Cuci Tangan
MAJT Galang Dana Bantu Warga Terdampak Covid 19
TAGGED:Menko Kumham ImipasMutasi Eks Kapolres Sukoharjo
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?