By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ironis 437 Perusahaan Gaji Karyawan di Bawah UMK-Bisa Dikenai Sanksi Rp 400 juta
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ironis 437 Perusahaan Gaji Karyawan di Bawah UMK-Bisa Dikenai Sanksi Rp 400 juta

Jatengdaily.com
Published: 1 Mei 2019 05:47
Share
1 Mei Hari Buruh Internasional (May Day). Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Rabu (1/5/2019) hari ini adalah peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day).

Kondisi buruh di Indonesia saat ini masih banyak yang memprihatinkan. Gaji atau upah yang di bawah minimum, hak pekerja yang tidak dibayarkan, dan kesejahteraan yang diabakan oleh perusahaan.

Tidak sedikit perusahaan yang notabennya besar, namun tega membayar upah buruhnya minim.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah mencatat, ratusan perusahaan di Jateng masih memberi upah buruh dibawah standar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan, mayoritas kasus yang ada di Jateng didominasi industri yang menggaji buruh tidak sesuai dengan standar UMK. “Saat ini ada dua media yang mengadu pada Disnaker karena upahnya di bawah UMK,” jelasnya, Selasa (30/4/2019).

Ia mencatat, dari hasil rekapitulasi Disnaker Jateng selama 2018, dari 3.122 ribu perusahaan yang diperikasa, terdapat 437 perusahaan yang melanggar.

“Kurang lebih terdapat 13 % perusahaan yang tidak memberi upah sesuai standar upah minimum,” paparnya.

Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK bakal kena sanksi administratisi, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1).

“Bagi perusahaan yang menggaji buruh tidak sesuai UMK bisa dikenakan sangsi pidana paling lambat 1 tahun dan paling lama 4 tahun beserta denda sebesar Rp 100 juta – Rp 400 juta,” imbunnya.

Untuk itu, Disnaker membuka seluas-luasnya pintu masuk bagi masyarakat untuk melaporkan pengaduannya selama 24 jam kepada Disnaker.

“Saya minta pekerja yang dirugikan segera datang ke Disnaker agar dapat kita tindak lanjuti,” tandasnya. adri-she

You Might Also Like

Asyik Lebaran Boleh Mudik, Syaratnya Harus Sudah Vaksin Dua Kali dan Booster
Anggota FPKS DPRD Jateng Minta Kenaikan Tarif Tol Dibatalkan
Siti Choiriyah: Jadilah Perempuan yang Percaya Diri, Kuat dan Menginspirasi
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani
Mahfud MD Siap Mundur dari Posisi Menkopolhukam
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?