Pemudik Dilarang Masuk Kota Semarang, Pintu Perbatasan Diperketat

3 Min Read
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat menyerap informasi petugas pos pantau di Stasiun Tawang. Foto: Ugl

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Semarang di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang.

Dikatakan, pengecekan kendaraan umum untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan. “Kami sepakat dan perlu ditegaskan lagi bahwa mudik dilarang,” tegas Hendi Kamis (14/5).

Akan tetapi, sambung Hendi, orang boleh masuk asalkan bisa menunjukkan surat keterangan pernah melakukan rapid test Covid dan hasilnya tidak reaktif. Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan. Selain itu harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti izin instansi dan seterusnya.

Lokasi yang dikunjungi Hendi bersama jajaran Forkopimda yaitu pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas. Pada kesempatan tersebut, Hendi ingin mengecek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengijinkan beroperasinya moda transportasi umum.

Peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut Hendi menjelaskan yang menjadi persoalan yaitu di pos pantau jalur darat, dengan pemeriksaan yang lebih selektif maka berpotensi menimbulkan antrian panjang.

“Sebelum ada aturan Menteri Perhubungan begitu ada plat B misalnya langsung kita instruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi yang dilakukan teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Hal ini tentu membutuhkan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrian panjang.

Pada kesempatan yang sama, Hendi juga mengevaluasi kebijakan PKM Kota Semarang yang sudah memasuki hari ke-15. Hasilnya menunjukkan tren positif. Menurutnya, apabila dibandingkan sebelum penerapan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilihat dari angka kesembuhan dan positif Covid 19 menunjukkan perkembangan yang lebih baik.

“Sebelum pemberlakuan PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50,” urai Hendi.

Namun, dirinya mengungkapkan jika Kota Semarang dimungkinkan memperpanjang PKM jika angka COVID-19 di kota yang dipimipinnya masih relatif tinggi. Untuk itu, Hendi ingin semua pihak agar berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga jarak dan pemberlakuan SOP protokol kesehatan.

“Tapi angka ini masih tertinggi di Jawa Tengah, sehingga ada waktu 13 hari untuk kita lebih intensifkan patroli,” tegasnya.Ugl–st

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.