By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sepi Order, Driver Online jadi Kurir Narkoba
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sepi Order, Driver Online jadi Kurir Narkoba

Last updated: 20 Mei 2020 19:38 19:38
Jatengdaily.com
Published: 20 Mei 2020 19:38
Share
Tiga kurir pil ekstasi dan sabu yang diamankan tim Polrestabes Semarang. Foto: Jatengdaily.com/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) –Satresnarkoba Polrestabes Semarang meringkus tiga kurir pil ekstasi dan sabu. Modus para pelaku memanfaatkan jasa driver online untuk mengedarkan barang haram karena sepi order.

Ketiga pelaku antara lain Driver Online yang sering mangkal di Pelabuhan Semarang yakni Eka Syahputra (30) warga Pedurungan, Ersa Destriningsih (35) dan Alfan dari Gunungpati, Kota Semarang.

Kepada petugas Eka mengaku mengedarkan sabu alasannya sepi order dan sudah berjalan tiga bulan ini. “Sepi order biasanya dapat bonus, sudah tiga bulan ini minim penghasilan,” kata Eka, Rabu (20/5/2020).

Dia menyebut biasanya normal pendapatan sebelum Corona bisa mencapai ratusan ribu. Semenjak pandemi ini tidak ada sama sekali pemasukan.

“Kami saling kenal. Biasa operasi ojol di pelabuhan. Ya aku baru sebulan terakhir jadi kurir. Dapat upah per titik (lokasi) Rp 250 ribu,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Robert Sihombing mengatakan, pengungkapan sindikat kurir ini berawal dari penangkapan Eka Syahputra di Jalan Fatmawati, Pedurungan pada Selasa (12/5/2020) lalu.

“Dari sana, kita tangkap dua kurir lainnya pada Rabu (13/5/2020). Mereka bertiga berprofesi sebagai driver ojol. Masing-masing pelaku dapat perintah untuk mengirimkan pil ektasi dari orang-orang yang berbeda. Mereka ini lebih fokus sebagai kurir pil ekstasi,” jelasnya.

Dia menerangkan, ketiga kurir itu diperintah oleh orang-orang yang berbeda untuk mengambil dan mengirimkan barang ke suatu tempat. Per lokasi, kata Sihombing, para kurir ini diupah Rp 250 ribu.

Selain itu, para kurir juga diberi bonus untuk mengonsumsi satu pil ekstasi per lokasi pengirimannya. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa para pelaku ini hanya berperan sebagai pengirim paket atau kurir saja.

“Ini hasil penangkapan kita selama 24 hari operasi. Pil ekstasi yang dimiliki mereka berbentuk “B” dengan warna hijau menyala. Per butir itu kalau dijual seharga kisaran Rp 200 ribu – Rp 250 ribu. Untuk paket hemat isi 10 biji, ditaksir seharga Rp 1 juta – Rp 1,5 juta,” ungkapnya. adri-yds

You Might Also Like

KPK Hingga Mabes Polri Akan Awasi Anggaran Piala Dunia U-17
LPHI Merasa Prihatin, Menjelang Pemilu Masyarakat Semakin Terpolarisasi
Satu Orang Ditemukan Positif Covid dari Test Random di Rest Area Batang
Jusuf Kalla akan Gembleng Pengurus Takmir Masjid se-Kota Semarang
Cari Rumput, Tarso Ditemukan Tewas Tertimpa Pohon Pinus
TAGGED:driver onlinekurir narkobaPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?