By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Hanya Wilayah Zona Hijau Boleh Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hanya Wilayah Zona Hijau Boleh Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

Last updated: 18 Juni 2020 07:05 07:05
Jatengdaily.com
Published: 18 Juni 2020 07:05
Share
Dokumentasi kegiatan belajar tatap muka siswa. Foto: dok/jatengdaily.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, hanya wilayah yag masuk zona hijau, yang boleh menyelengarakan proses pendidikan dengan cara tatap muka.

Zona hijau di sini diartikan, tidak ada lagi penambahan kasu positif Corona (COVID-19) di wilayah atau kota atau kabupaten tersebut. Sehingga, bisa aman buat anak didik, guru dan keluarga mereka masing-masing.

Praktis, bagi wilayah yang buka zoa hijau, dilarang menggelar pola pembelajaran tatap muka, alias di kelas secara langsung antara guru dan murid.

Dia menegaskan bahwa satuan pendidikan selain di zona hijau dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini dikatakannya, Rabu (17/6/2020).

Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Ada sejumlah panduan pola pembelajaran yang dikeluarkan pemerintah. Pola ini telah dibahas oleh Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Pengumumkan penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual.

Meski begitu, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga dilakukan pola pembejalaran di rumah, secara daring.

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Tetapi, jika toh nanti sudah dilakukan pola pembelajaran tatap muka, namun  begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Tahap pertama yang akan menyelenggarakannya, dimulai jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Kemudian tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama, yakni SD, MI, Paket A dan SLB.

Selanjutnya, tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II, yakni PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal. she

You Might Also Like

Pelaku UMKM di Rowosari Dilatih Penggunaan Mesin Spinner, Digital Branding & Marketing untuk Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing
Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss Dilakukan dengan Penelususuran Cara Zig-zag
Pengentasan Kemiskinan Harus Konsisten dan Berkesinambungan untuk Meningkatkan Daya Saing Anak Bangsa
Pemasangan CCTV di Tiang Listrik Membahayakan
Teknik Perkapalan UNDIP Bidik Akreditasi Internasional IABEE di 2021
TAGGED:mendikbudproses belajar tatap muka zona hijauzona hijau
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?