By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Reading: Satpol PP Bongkar 25 PKL di Semarang, Termasuk di Kota Lama
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satpol PP Bongkar 25 PKL di Semarang, Termasuk di Kota Lama

Jatengdaily.com
Published: 24 Juni 2020 17:26
Share
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan langkah penegakan Perda Kota Semarang terkait dilarangnya bangunan atau lapak berdiri di atas saluran.

Dalam penertiban yang dilakukan di sejumlah titik, yakni di Jalan Imam Bonjol, Poncol, Kota Lama hingga Terboyo tersebut, Fajar menambahkan, ada kurang lebih 25 PKL yang ditertibkan.

“Penertiban kita lakukan di titik-titik tersebut. Sampai Pasar Kemijen yang sebenarnya direlokasi ke Pasar Baru Rejomulyo masih ada beberapa pedagang yang nekat membuka kembali lapaknya,” Ujarnya, Rabu (24/6/2020).

Fajar menambahkan, jika pihaknya akan rutin melakukan penertiban PKL di titik yang berbeda dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Satpol PP Kota Semarang punya kewajiban menjaga kebersihan kota, apalagi PKL yang melanggar, seperti PKL yang berdiri di atas saluran,” imbuhnya.

Adapun tindakan yang dilakukan selain melakukan pembongkaran, sejumlah perkakas diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP.

“Sebetulnya, Pemkot Semarang tidak melarang PKL berjualan, tapi harus memahami aturannya. Tidak membangun lapak di atas saluran. Dan perhatikan kebersihan juga,” ungkapnya. adri-she

You Might Also Like

Paramount Land  Hadirkan Beragam Promo Menarik di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property 
Raffi Ahmad Bantu Ganti Kapal Nelayan Pak Aco Yang Terombang Ambing di Laut Berjam-jam
Pertamina Bantu BBM Nonsubsidi untuk Ambulans Angkut Jenazah di Semarang
Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi? Mahasiswa KKN Undip Punya Solusinya
10 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dimusnahkan
TAGGED:kawasan kota lamapembongkaran pklsatpol pp bongkar pkl
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?