By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BI Cabut 24 Pecahan Rupiah Kertas & Logam Dari Peredaran, Segera Tukarkan Biar Bisa Berfungsi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BI Cabut 24 Pecahan Rupiah Kertas & Logam Dari Peredaran, Segera Tukarkan Biar Bisa Berfungsi

Last updated: 29 Juli 2020 11:29 11:29
Jatengdaily.com
Published: 29 Juli 2020 11:28
Share
Uang kertas Rp 100/TE 1977 (bergambar badak) yang dicabut dari peredaran. Foto: BI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Sedikitnya 24 mata uang rupiah ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Selanjutnya, bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut, maka BI memberi waktu bagi warga untuk menukarkan uang itu, agar tetap bisa berfungsi.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Dalam laman Bank Indonesia, cara menukarkan uang-uang itu dengan mata uang baru, tidaklah sulit. Karena bisa di sejumlah kantor cabang dan kas keliling. Batas waktu penukarannya bervariasi, ada yang segera habis 30 Agustus 2020 dan ada yang masih bisa ditukar hingga 14 November 2029. Uang yang Dicabut dari Peredaran berupa uang kertas dan logam.

Uang Kertas
Yang bisa ditukar sampai 31 Desember 2020, meliputi

  1. Rp 500/TE 1968 – Sudirman​
  2. Rp 100/TE 1968 – Sudirman
  3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
  4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
  5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
  6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Untuk batas penukaran: 30 April 2025

  1. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)
  2. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)
  3. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)
  4. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)

Untuk batas penukaran: 24 September 2028

  1. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)
  2. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)
  3. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)
  4. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)
  5. Rp 500/TE 1988​ (bergambar Rusa)

Untuk batas penukaran: 14 November 2029

  1. Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora
  2. Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora
  3. Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora
  4. Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora

Untuk uang logam

Contoh uang logam yang dicabut dari peredaran. Foto: BI

Dengan Batas penukaran: 30 Agustus 2020

  1. Rp 25/TE 1991

Batas penukaran: 14 November 2029

  1. Rp 2/TE 1970
  2. Rp 10/TE 1971
  3. Rp 10/TE 1974
  4. Rp 10/TE 1979. she

You Might Also Like

Maulid Diba di Masjid Unwahas, Ulama Jateng Doakan Ganjar-Yasin
OPD Diminta Pastikan Kepesertaan Jamsostek Non-ASN
Jelang Pilwalkot, Sejumlah Parpol Mulai Bangun Koalisi
Diakui Dunia, Harus Bangga Pakai Batik
Jangan Abai Zonasi Risiko; Belajar dari Kudus 3 Minggu jadi Zona Merah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?