By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Meski PKM di Kota Semarang Dilonggarkan, Mulai Jumat Hari Ini Warga Tak Bermasker Kena Sanksi!
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Meski PKM di Kota Semarang Dilonggarkan, Mulai Jumat Hari Ini Warga Tak Bermasker Kena Sanksi!

Last updated: 14 Agustus 2020 15:20 15:20
Jatengdaily.com
Published: 14 Agustus 2020 15:17
Share
Pelanggar protokol kesehatan dihukum push-up. Foto: dok/jdc/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Meskipun Pemkot Semarang telah memberikan kelonggaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), terkait dengan aktivitas warganya, namun mulai hari ini, Jumat (14/8/2020), bagi warga masyarakat di Kota Semarang yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah, maka akan dikenai sanksi.

Adapun sanksinya menurut Walikota Semarang Hendrar Prihadi, adalah berupa sanksi sosial, jadi bukan denda dengan membayar uang.

Hendi sapaan akrab walikota mengatakan, sanksi yang diberikan bukan denda, melainkan hukuman sosial berupa teguran lisan, membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan dan penyitaan identitas diri.

Juga sanksi sosial lainnya, yakni berupa menyapu atau membersihkan ruas jalan sepanjang 100 meter selama 15 menit ataupun push-up. Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Walikota pun terus menghimbau agar warganya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi corona saat ini. Yakni selalu menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, memakai hand sanitizer dan hidup bersih.

Sedangkan pelonggaran untuk sejumlah aktivitas adalah diatur melalui Peraturan Wali kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), kembali mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL), usaha nonformal, dan aturan kegiatan pengumpulan massa.

Diantaranya, adalah sebagai berikut. Untuk jam operasional pedagang kaki lima (PKL) dan usaha nonformal di area terbuka publik, awalnya dibatasi hingga 22.00 WIB. Namun, kini diizinkan hingga 23.00 WIB. Perpanjangan jam operasional tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran.

Sedangkan kegiatan yang melibatkan orang banyak, yang tadinya dibatasi hanya 50 orang, sekarang, naik dan boleh menjadi 100 orang. she

You Might Also Like

Tingkatkan Promosi Batik, Dosen Ilkom FTIK USM Beri Pelatihan Fotografi di Komunitas Batik Tematik Durenan Indah
Iduladha 2024, SIG Bagikan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
Pilkades Serentak di Demak Terbanyak; Cegah Konflik Butuh Pengamanan Tegas
Semen Gresik Sabet Predikat Silver Winner Kehumasan Terbaik di Ajang PRIA 2024
Kloter 1 Jemaah Calon Haji Asal Pati Berangkat Sabtu Dinihari
TAGGED:sanksi sosialtak bermasker kena sanksiWalikota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?