By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Usai Membunuh 4 Orang, Pelaku Gadaikan Mobil Korban
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Usai Membunuh 4 Orang, Pelaku Gadaikan Mobil Korban

Last updated: 22 Agustus 2020 15:44 15:44
Jatengdaily.com
Published: 22 Agustus 2020 15:43
Share
Ilustrasi
SHARE

SUKOHARJO (Jatengdaily.com) – Pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga di Baki Sukoharjo HT (41), diketahui juga merupakan teman dekat korban Suranto (42). Korban Suranto sekeluarga dihabisi HT karena ingin menguasai hartanya, setelah pelaku terlilit utang di luar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki Sabtu (22/8/2020) mengatakan, pelaku dari hasil pemeriksaan mengaku gelap mata setelah mempunyai utang, sehingga tega melakukan pembunuhan terhadap Suranto beserta istri dan dua anaknya.

Pelaku membunuh para korban menggunakan pisau dapur. Pengakuan pelaku, pembunuhan satu keluarga itu sendiri dilakukan korban pada hari Rabu 19 Agustus 2020 dini hari dan dilakukan seorang diri.

Dikatakan Kapolres, kendati demikian pihaknya masih melakukan penyelidikan ada tidaknya pihak lain yang membantu aksi pembunuhan yang menggerkan Kota Sukoharjo sekitarnya tersebut.

Diketahui pula, setelah membunuh para korban, pelaku membawa kabur mobil korban Toyota Avaza. Mobil tersebut juga langsung digadaikan kepada seseorang setelah kejadian tersebut. “Pasal yang kita kenakan adalah 365 jo 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup,” terang Kapolres. yds

You Might Also Like

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke-3 Lokasi
USM Salurkan Beasiswa Charity 2025, Wujud Kepedulian bagi Generasi Muda
Diduga Terjadi Pemotongan Honor GTT dan PTT Bersumber Dana BOS, DPRD Demak Segera Panggil Dinas Pendidikan dan Inspektorat
Harga Beras, Bawang, Daging, dan Bahan Pangan Lainnya di Pasar Alami Kenaikan
Dukung Program MBKM, Inkindo Gandeng Untag dan Sejumlah Perguruan Tinggi
TAGGED:baki sukoharjogadaikan mobilpembunuhan sukoharjopolres sukoharjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?