JAKARTA (Jatengdaily.com) –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai 1 Januari 2021 pemerintah menghapus meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu, dan menggantinya dengan meterai Rp 10 ribu.
Keputusan itu seiring dengan adanya pembahasan RUU Bea Meterai oleh panitia kerja (panja) DPR yang dilakukan dua hari, yakni 31 Agustus dan 1 September 2020. Pembahasan tersebut kini siap dibawa ke paripurna DPR.
”Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak langsung berlaku saat diundang-undangkan,” ujarnya saat raker dengan Komisi XI DPR.

Meski begitu, untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), batas bawah nilai dokumen yang dikenai bea meterai akan naik batasannya, yang dari awalnya dokumen bernilai Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Ini adalah salah satu bentuk pemihakan, dimana yang dulunya dokumen di atas Rp 1 juta harus berbiaya meterai.
Hal ini juga berlaku untuk dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai.
Penetapan satu tarif itu adalah penyesuaian terhadap kondisi yang ada saat ini. Sebab, regulasi yang mengatur bea meterai, yakni UU 13/1985, tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Sehingga beleid yang sudah 34 tahun belum mengalami perubahan itu perlu direvisi. RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal juga mengatur tentang penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital.
Beleid tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi. ”Namun, kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi,” ucap Ani.
Dalam aturan yang baru ini, pemerintah juga akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan nonkertas alias digital. she

