By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Langgar Protokol Kesehatan, Peserta Pilkada Bisa Dipidana
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Langgar Protokol Kesehatan, Peserta Pilkada Bisa Dipidana

Last updated: 10 September 2020 07:39 07:39
Jatengdaily.com
Published: 10 September 2020 07:39
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menyatakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Sebab, walaupun tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.

Sebagai informasi Bawaslu menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan covid-19 selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020. Sedangkan Fritz menyebutkan telah ada 67 paslon yang positif covid-19.

Pria kelahiran Medan ini menjelaskan pelanggaran pidana covid-19 bisa dikenakan pidana lewat aturan dalam KUHP UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang karantina kesehatan.

“Memang tidak diatur dalam UU Pemilihan tapi bukan tidak ada aturan pidananya jika melanggar, karena ada aturan di luar pemilihan,” tutur Fritz saat rapat secara daring bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu (9/9/2020), dilansir dalam laman resmi Bawaslu.

Lebih lanjut Fritz menjabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah jelas menerapkan protokol kesehatan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 sifatnya adalah kewajiban. Sehingga jika melanggar dia menyatakan KPU setempat harus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran, saran dan perbaikan.

“Ya kalau sudah ditegur tidak diindahkan juga maka kita akan meneruskannya ke pihak yang kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tegas Fritz.

Terkait pelanggaran, Pengajar Hukum Tata Negara di STH Jentera itu menjelaskan Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi terhadap dugaan palanggaran. Namun, tambah Fritz, jika sifatnya dapat memenuhi unsur pelanggaran mengenai wabah penyakit menular Bawaslu bisa meneruskan kepada lembaga yang berwenang yaitu kepolisian. she

You Might Also Like

ST 12 Deklarasikan Formasi Baru
Keluarga Alumni Perikanan Undip (Kerapu) Beri Bantuan Mahasiswa Terdampak Covid-19
KPK segera Lelang Barang Rampasan, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Ikuti Peragaan Busana Batik
Polisi Selidiki Mayat di Bak Penampungan PDAM Siranda, Diduga Korban Lebih Dua Minggu di TKP
TAGGED:bawaslusanksi pelanggar protokol kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?