By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Reading: Bawaslu Daerah yang Gelar Pilkada Diminta Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Daerah yang Gelar Pilkada Diminta Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Jatengdaily.com
Published: 5 Oktober 2020 06:14
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan meminta Bawaslu di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 membuat Kelompok Kerja (Pokja) Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Menurutnya Pokja tersebut guna memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan tahapan pilkada.

Dia mengungkapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menghentikan atau membubarkan kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Ekspetasi publik kepada Bawaslu dalam penegakkan pelanggaran pemilihan (pilkada) sangat besar. Oleh karena itu, perlu membuat Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka mengefektifkan koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menangani pelanggaran protokol kesehatan” jelasnya, dalam siaran persnya, Minggu (4/10/2020).

Abhan memberikan semangat sekaligus apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Panwas Kelurahan/Desa yang terus bekerja meski pandemik covid-19 masih berlangsung.

“Mereka adalah garda terdepan suksesnya pengawasan pemilihan. Kita harus tunjukan semangat kerja dan komitmen dalam tugas pengawasan ditengah tantangan pilkada di masa pandemi covid-19 serta memberikan contoh kepada peserta pemilihan dan masyarakat terkait tata cara prosedur semua tahapan dengan mengikuti protokol covid-19 untuk setiap kerja pengawasan,” jelasnya. she

You Might Also Like

Indeks Kerawanan Pemilu di Jawa Tengah Diprediksi Rawan Sedang
Semen Gresik Borong 5 Penghargaan, Raih Predikat Tertinggi Diamond dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta
Leaflet Biopori: Warisan Kecil Mahasiswa KKN untuk Desa Belor
Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen di Ruas Utama Jalur Mudik dan Balik
4 Kelompok Pesta Siaga Pramuka Jawa Tengah
TAGGED:Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?