By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan Minim, Harus Awasi 24.000 Perusahaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan Minim, Harus Awasi 24.000 Perusahaan

Last updated: 13 Mei 2019 09:04 09:04
Jatengdaily.com
Published: 13 Mei 2019 09:04
Share
ilustrasi. Foto: ist
SHARE

SEMARANG (Jategdaily.com) –Jumlah tenaga pengawas bidang ketenagakerjaan di Jawa Tengah, hingga saat ini masih sangat minim. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat kini hanya mempunyai 154 tenaga pengawas yang disebar di enam satuan kerja wilayah.

“Di sektor bidang pengawasan, kita sekarang hanya memiliki 154 orang pengawas. Itu pun hanya bisa disebar di enam satkerwil yang meliputi eks-Karesidenan Pati, Semarang, Tegal, Surakarta, Banyumas dan Kedu. Jumlahnya sangat tidak imbang jika ditugaskan mengawasi 24.000 perusahaan yang beroperasi saat ini,” ungkap Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jateng, Budi Prabawaning Dyah.

Ia menyebut nasib para pengawas ketenagakerjaan sampai saat ini masih terlunta-lunta. Karena sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2016, para pengawas kini beralih berada dibawah naungan Disnakertrans Jateng dan bukan lagi dibawah Disnaker kabupaten/kota.

Tugas mereka terbagi mengawasi pabrik-pabrik skala besar, kecil dan menengah. Ditambah lagi tugas mereka mengawasi nasib para tenaga kerja yang berjumlah 1.670.000 jiwa dengan rincian sekitar 900 ribu buruh perempuan dan 600 ribu pekerja laki-laki. Padahal, idealnya seorang pengawas bertugas memantau lima perusahaan.

“Dengan kondisi saat ini, jumlahnya masih kekurangan banyak. Maka kita maksimalkan mereka. Mau enggak mau, setiap pengawas harus bisa mobile mengawasi pabrik-pabrik besar sekaligus yang kecil atau UMKM. Gajinya dibiayai dari APBN,” bebernya.

Pihaknya mengaku terus berupaya membekali para pengawas dengan kemampuan yang mumpuni. Mulai mengasah keahlian mereka dengan ikut diklat berjenjang dari enam bulan sampai diangkat jadi pejabat fungsional oleh Gubernur Ganjar.

Kerumitan dalam mengawasi para perusahaan saat ini adalah maraknya perilaku pemilik usaha yang nekat mempekerjakan buruh-buruh harian lepas. Buruh inilah yang dimanfaatkan perusahaan untuk meraup jumlah produksi berlipat tanpa harus membayar gaji sesuai ketentuan.

“Itu sebenarnya bisa mengarah pidana. Terutama melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 90 dan pasal 185 tentang layanan upah. Situasinya marak terjadi di pabrik alas sepatu, garmen, pemintalan benang dan permebelan,” tuturnya. adri-she

You Might Also Like

Empat Orang Meninggal Akibat Tanah Longsor di Banjarnegara, Satu Korban Bidan Desa
PGPI Sebut Ganjar Sosok Istimewa karena Tak Pernah Membedakan
Miliki Akses Birokrasi, 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN
Lawang Sewu Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Khataman Posonan, Life Skill Hadirkan Guru Besar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?