By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Demo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Demo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Last updated: 10 Oktober 2020 08:54 08:54
Jatengdaily.com
Published: 10 Oktober 2020 08:54
Share
Ilustrasi. Aksi demo menyampaiakn aspirasi. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Menyusul ricuh dalam demo di Kota Semarang, menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, akhirnya Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka. Mereka terindikasi melakukan kerusakan, diantaranya mobil di halaman gedung DPRD Jateng.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Didik Sulaiman, mengatakan, keempat mahasiswa semester awal tersebut berasal dari tiga universitas negeri dan swasta di Kota Semarang. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IG, MA, IR, dan NA. “Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan,” katanya, Jumat (9/10/2020) kepada wartawan.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa mobil dinas DPRD Jateng yang kacanya pecah, potongan besi, dan pecahan lampu.

Kompol Didik mengatakan, mereka dijerat dengan tuduhan melakukan perusakan. “Pasalnya pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP. Perusakan terhadap barang ya ini. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” urai Didik.

Menurut dia, penyidik masih fokus pada pendalaman tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka. Apakah mereka disuruh kakk seniornya, mengingat mereka adalah mahasiswa baru, atau dugaan motif lain seperti bayaran dan dugaan lainnya lagi.

Seperti diketahui, ribuan buruh, mahasiswa dan warga melakukan aksi demoa pada pada 7 Oktober 2020. Bahkan pendemo sempat juga merubuhkan pagar DPRD Jateng dan melakukan corat coret. Sempat terjadi kericuhan, dan polisi pun membubarkan kerumunan itu dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan meriam air atau water cannon. she

You Might Also Like

Sempat Kosong, Kantor DPU Solo Disulap Jadi Hetero Space
Masih Soal Kenaikan Iuran, BPJS: Ada Opsi Peserta Mandiri Kelas III Turun Jadi Peserta PBI
Kepulangan Jemaah Haji Yang Sakit Diprioritaskan
Vaksinasi untuk Para Pelajar Guna Capai Kekebalan Komunal
Tak Ada yang Perlu Dicemaskan Jika Gibran Maju Pilwakot
TAGGED:demo uu cipta kerjaempat mahasiswa jadi tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?