By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kejati Sulbar Kembali Inapkan Pejabat di Rutan, Kali Ini PPK Dinas Pertanian dan Perkebunan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejati Sulbar Kembali Inapkan Pejabat di Rutan, Kali Ini PPK Dinas Pertanian dan Perkebunan

Last updated: 16 Oktober 2020 00:41 00:41
Jatengdaily.com
Published: 16 Oktober 2020 00:41
Share
Kajati Sulbar memberikan keterangan terkait kasus korupsi. Foto:dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Jonny Manurung tampaknya tak main-main menegakkan keadilan. Setelah beberapa kali menggulung pelaku narkoba dan koruptor kelas kakap, kini Kejati kembali bertindak tegas terhadap para pejabat yang diduga melakukan tindakan Pidana Korupsi menggerogoti uang negara.

Kali ini, dia memerintahkan tim Jaksa Pidana Khusus menjebloskan tersangka Murnianto, SP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan bibit kopi kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015, ke rumah tahanan Polda Sumbar, selama 20 hari ke depan.

“Tersangka Murnianto, SP selaku pejabat PPK ditahan di Rutan Polda Sulbar kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi atau kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa, tahun anggaran 2015,”kata Kajati Sulbar, Jonny Manurung, Kamis (15/10).
Mantan Ketua Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan ini menegaskan alasannya menahan tersangka lantaran dua alasan objektif dan subjektif.

“Alasan Objektif ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Sementara alasan Subyektif, di kuatirkan tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi lainnya,”ujarnya

Jonny Manurung menegaskan tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dia tandatangani Nomor: PRINT-458/ P.6/ Fd.1/ 10/ 2020, tanggal 15 Oktober 2020.

Jonny membeberkan kronologis yang menjerat Murnianto, SP selaku PPK kegiatan Pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015 pada kurung waktu dalam tahun 2015 telah melakukan digaan tindak pidana korupsi. Jonny ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor 958/KPTS-27/I/2015 tanggal (28/01/2015).

“Tersangka meminta tim Kelompok Kerja untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE), dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya.

“Dimana PT Supin Raya, sambungnya, telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi se- Indonesia yaitu Puslitkoka di Jember,”ungkap Jonny

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Jonny, tersangka sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pedoman teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS.

Pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, lanjut Jonny Manurung, seharusnya PT. Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun Tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 %.

“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sulbar, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 1.166.808.870,-,”beber Jonny

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui sejak dilantik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Jonny Manurung telah menangkap sejumlah terpidana berbagai kasus yang sempat buron. Terhitung sudah lebih dari 7 terpidana maupun tersangka yang ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar.

Sementara penanganan kasus dugaan korupsi, Jonny Manurung memerintahkan Asisten Pidana Khusus, Ferry Muhajir untuk bertindak tegas menjebloskan ke Rumah tahanan. Terbaru, Murnianto seorang PPK Dinas Perkebunan yang harus menerima kenyataan pahit dijebloskan ke jeruji besi lantaran dirinya berstatus sebagai tersangka. st

You Might Also Like

PSIS Tak Akan Pinjamkan Bek Fredyan Wahyu ke PSMS
Banjir Kabupaten Dompu Surut, Tidak Ada Warga Mengungsi
Pantau Lalin dan Kriminalitas, Satlantas Polres Tegal Luncurkan GTMCC
Peniadaan Tilang Manual, Polisi Maksimalkan Tilang Elektronik
Telusuri Transaksi Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Gandeng PPATK
TAGGED:jebloskan pejabat ke rutanKejati Sulbarkorupsitegakkan keadilan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?