By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jaga Netralitas, ASN Dilarang Ekspresikan Pilihan di Pilkada
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jaga Netralitas, ASN Dilarang Ekspresikan Pilihan di Pilkada

Last updated: 21 Oktober 2020 10:15 10:15
Jatengdaily.com
Published: 21 Oktober 2020 10:15
Share
Ilustrasi ASN. Foto:dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak politik untuk memilih pada Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan penilaian diri sendiri, akan tetapi, ASN dilarang untuk mengungkapkan ekspresi pilihanya kepada orang lain, demi menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara.

“ASN itu diberikan hak memilih, tetapi tidak boleh menyampaikan pilihannya kepada orang lain, tidak boleh mempengaruhi orang lain untuk calon tertentu, artinya harus bisa “membunuh ekspresinya” terhadap calon yang akan dipilihnya,” ujar Afif dalam acara kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, dalam siaran pers, yang dilansir Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut Afif menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dalam situasi kedekatan dan kekeluargaan atau kedekatan pribadi dengan calon kepala daerah serta dengan tim sukses pemenangan salah satu peserta pilkada.  “ASN dihadapkan pada posisi yang sangat sulit antara kedekatan personal dengan netralitas, Ini tantangan berat, langkah yang tepat adalah dengan membatasi diri,” imbuhnya. 

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu tersebut menjelaskan ada tiga hal yang menonjol dalam indeks kerawanan pemilu (IKP), yakni akurasi data pemilih, kemudian politik uang dan netralitas ASN. 

“Hingga Tanggal 4 Oktober 2020 terdapat 805 dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran serta 5 masih dalam proses oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini,” jelasnya. 

Tidak hanya itu menurutnya, ditemukan lima tren tertinggi terkait netralitas ASN dalam pilkada serentak 2020, seperti ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial ada 284 kasus, kemudian ASN yang hadir atau mengikuti acara silahturahmi atau sosialisasi, bhakti sosial oleh bakal paslon sebanyak 108 kasus, lalu ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik ada 104 kasus, mendukung salah satu bakal calon ada 67 kasus, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah sebanyak 44 serta sosialisasi bakal calon melalui alat peraga ada 38 kasus.

Sebagai langkah pencegahan pelanggaran tambah Afif, Bawaslu melakukan berbagai hal. Pertama, sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam pilkada, serta Bawaslu bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memaksimalkan agar ASN benar-benar netral tidak terpengaruh pada kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu. ASN sebagai pengayom masyarakat untuk tidak terpengaruh pada sirkulasi kekuasaan politik semata.

“Kita ingin menjaga kualitas proses pilkada tetap baik. Salah satunya adalah, dengan memposisikan agar ASN netral dan tidak terpolarisasi untuk mendukung a atau b. Ini tugas berat kita, Pilkada berjalan dengan baik, ASN netral dan semua proses terawasi,” tutupnya. she

You Might Also Like

BEM FH Unissula Tekankan Peran Mahasiswa dalam Melawan Kekerasan
Banjir di Demak, Sedikitnya 39.240 Rumah Terendam
Kepala Gugus Tugas Ungkap Strategi Baru Penanganan COVID-19
IAP Kritisi RUU Omnibus Law
Tentang Pengganti Mahfud MD, Presiden: Beri Waktu Sehari, Dua Hari, Tiga Hari
TAGGED:asn dituntut netralpilkada
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?