By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Masa Kampanye, Bawaslu Jateng Temukan 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Masa Kampanye, Bawaslu Jateng Temukan 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Last updated: 22 Oktober 2020 16:28 16:28
Jatengdaily.com
Published: 22 Oktober 2020 16:28
Share
Ilustrasi pilkada
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat, ada sedikitnya 16 pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada serentak 2020. Pelanggaran berlangsung dari 26 September hingga 22 Oktober 2020.

Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, dalam siaran persnya kamis (22/10/2020). Menurutnya, 16 pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di 6 kabupaten/kota di Jateng.

Menurutnya, pelanggaran terjadi di Kabupaten Purbalingga sebanyak lima kali, Kabupaten Klaten sebanyak empat kali, Kabupaten Pekalongan empat kali, Kota Pekalongan satu kali, Kabupaten Demak satu kali, dan Kabupaten Wonosobo satu kali pelanggaran protokol kesehatan.

“Dari 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye itu, terdiri dari 15 kasus pelanggaran protokol kesehatan karena peserta kampanye lebih dari 50 orang, dan 1 kasus pelanggaran protokol kesehatan karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” ujarnya di Semarang.

Sri Wahyu Ananingsih menambahkan, dari 16 kasus pelanggaran itu, Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan penanganan.

“Adapun rinciannya, sebanyak 14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah memberikan surat peringatan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye.

Setelah diberi surat peringatan, lanjutnya, mereka menghentikan kampanye atau membubarkan diri.

“Jika mereka tidak membubarkan diri/menghentikan kampanye maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan dan/atau menghentikan kampanye tersebut,” katanya.

Berdasarkan pada pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal satu meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker, hingga menyediakan hand sanitizer. Selain itu juga tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil.

Bawaslu Jateng berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada 2020. she

You Might Also Like

Presiden Percepat Konektivitas Digital dengan Jangkauan di Seluruh Wilayah Indonesia
Telkom Permudah Implementasi Sistem e-Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Radio USM Jaya Raih Juara 2 sebagai Media Radio Terbaik di Jateng Fair 2024
Presiden Jokowi Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa di Belgia
Tim SAR Selamatkan Nelayan Asal Tegal Yang Terombang-ambing di Perairan Jepara
TAGGED:bawaslu jatengtemuka 16 pelanggaran
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?