Jokowi Sudah Resmi Teken UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo. Foto: dok
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi. “
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober 2020 lalu. She