By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penyelenggara Pilkada Bertanggung Jawab Tegakkan Prokes
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penyelenggara Pilkada Bertanggung Jawab Tegakkan Prokes

Last updated: 9 Desember 2020 07:17 07:17
Jatengdaily.com
Published: 9 Desember 2020 07:17
Share
Ilustrasi Pilkada.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, keberhasilan penyelenggaraan pada 9 Desember 2020, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak ada penularan kasus COVID-19.

“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata.

Penyelenggara bertanggung jawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung. “Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” ujarnya.

Dalam hari pelaksanaannya, tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas COVID-19 daerah harus memberikan teguran. “Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (COVID-19) daerah berhak untuk membubarkan,” tegas Wiku.

Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS. Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID-19. yds

You Might Also Like

Buntut Keluhan Banjir dan Rob, Ganjar Cek Progres Tol Semarang-Demak Seksi 1
Mengendarai Combine Harvester, Mentan Yasin Limpo Panen Padi di Bancak
Ganjar Geregetan Satu Data Indonesia Terkendala Ego Sektoral
PWI Pusat Siapkan Pendidikan Lemhannas Khusus untuk Pengurus Provinsi
MUI dan PWNU Jateng Sepakat Rintis Kerja Sama
TAGGED:pilkada serentak 2020protokol kesehatan pilkadasatgas penanganan covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?