By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Hasil Rekapitulasi Pilkada Demak; Eisti-Alim 56,82 %, Mugi-Hebad 43,18%
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hasil Rekapitulasi Pilkada Demak; Eisti-Alim 56,82 %, Mugi-Hebad 43,18%

Last updated: 16 Desember 2020 21:42 21:42
Jatengdaily.com
Published: 16 Desember 2020 21:42
Share
Penghitungan suara. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – KPU Kabupaten Demak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Demak 2020, Rabu (16/12/2020).
Hasil rekapitulasi Pilkada Demak, suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak nomor urut 01, dr Hj Eisti’anah dan KH Ali Makhsun mengungguli Paslon 02 H Mugiyono dan H Badaruddin dengan perbandingan 56,82 persen dan 43,18 persen. Partisipasi pemilih mencapai 73 persen

Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi menyampaikan, dari total jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 852.886 yang terdiri dari 426.393 laki-laki dan 426.493 perempuan, tercatat 625.792 di antaranya atau sekitar 73 persen dari jumlah DPT telah menggunakan hak suaranya.

“Dari jumlah pengguna hak suara tersebut, 610.509 merupakan suara sah, sementara suara tidak sah sebanyak 15.290,” ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diikuti 70 PPK dari 14 kecamatan, serta dihadiri Bawaslu, saksi kedua paslon juga Desk Pilkada Kabupaten Demak, Paslon 01 Eisti – Alim memperoleh 346 878 suara atau 56,82 persen. Sementara Paslon 02 yakni H Mugiyono dan H Badaruddin (Mugi Hebad) memperoleh 263.624 suara atau 43,18 persen.

Terhadap penetapan tersebut, KPU memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak bisa menerima untuk menyampaikan gugatan hingga tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi atau Senin 21 Desember. Sementara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait buku register perkara konstitusi (BRPK).

Di sisi lain Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menuturkan, sejauh ini rangkaian tahapan Pilbup Demak mulai dari awal hingga pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah baik. Sehubungan itu diyakini dihasilkan pesta demokrasi yang baik juga, pun pasangan Bupati dan Wakil Bupati Demak yang amanah. rie-yds

You Might Also Like

Peringati Dies Natalis ke-38, USM Gelar Pameran EXPLOREaction di CFD Jalan Pahlawan Semarang
Yuki Kato Bukan Cewek Lemah
Nasihat Bijak di Kitab Nashoihul Ibad, Manusia Diingatkan agar Tidak Sombong karena Harta
Kasus Kekerasan di Flyover Ganefo, Polres Demak Bekuk Lima Pelaku
Hari Nur dan Wallace Pulih, PSIS Siap Hadapi Big Match Kontra Persib
TAGGED:eisti-alim menangkpu demakpartisipasi pemilih demakrekapitulasi pilkada demak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?