By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tiga Pengedar Pestisida Palsu Diamankan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tiga Pengedar Pestisida Palsu Diamankan

Last updated: 26 Februari 2021 17:10 17:10
Jatengdaily.com
Published: 26 Februari 2021 17:10
Share
Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan tiga pengedar pestisida palsu. Foto: dok.humas polda jateng
SHARE

BREBES (Jatengdaily.com) – Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar pestisida palsu. Ketiga pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AL, SP dan S. Untuk kedua pelaku, AL dan SP diamankan di wilayah Desa Cigedog, Kecamatan Kersana dan pelaku S diamankan di Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo.

“Dari tiga pelaku ini, total ada ribuan botol dari berbagai jenis merek berhasil kita amankan,” ungkapnya di Mapolres Brebes, Jumat (26/2/2021).

Dijelaskannya, untuk seorang pelaku yang berhasil diamankan yakni di lokasi Kecamatan Banjarharjo, pada Sabtu (20/2/2021) lalu. Saat itu polisi mendapatkan laporan dari para petani terkait adanya produksi pestisida paslu di Banjarharjo. Setelah dilakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peralatan, bahan baku serta beberapa lembar kertas merek.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni AL dan SP diamankan di wilayah Kecamatan Kersana pada Selasa (24/2) lalu. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada pelaku yang sedang mengangkut pestisida ilegal. Pelaku diduga membawa pestisida palsu untuk diedarkan di wilayah Brebes.

“Dan saat diamankan itu, di dalam mobil kita temukan pestisida palsu yang diduga akan diedarkan di wilayah Brebes,” ujarnya.

Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ketiganya diancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati apresiasi atas keberhasilan Polres Brebes dalam ungkap peredaran Obat Pertanian Palsu karena sangat meresahkan masyarakat khususnya petani

“Jelas adanya pestisida palsu ini sangat merugikan petani. Di mana, adanya pestisida palsu ini akan merusak produksi, jadi produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. yds

You Might Also Like

Dilepas Gubernur, 3.500 Warga Ikut Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
63 Persen Wilayah Indonesia Terdampak El Nino, Puncaknya Agustus dan September 2023
Mahasiswa Ilkom USM Berikan Edukasi Konten Marketing kepada Siswa SMK N9 Semarang
30 Pemain Dipanggil untuk Persiapan Tim U-19 Wanita
Polres Semarang Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Gorila Berskala Nasional
TAGGED:pestisida palsuPolda Jatengpolres brebes
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?