By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ingat, Faskes Jangan Menolak Lansia Menerima Vaksin Kedua
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ingat, Faskes Jangan Menolak Lansia Menerima Vaksin Kedua

Last updated: 26 Maret 2021 07:57 07:57
Jatengdaily.com
Published: 26 Maret 2021 07:57
Share
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Satgas Penanganan COVID-19 meminta fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan vaksinasi COVID-19, agar tidak menolak warga lanjut usia (lansia) untuk menerima vaksin kedua, meskipun melakukan vaksin pertama di faskes berbeda. Hal ini menyusul adanya laporan bahwa ada lansia yang ditolak faskes karena alasan tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta warga lansia tidak perlu khawatir. Karena pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah mendapatkan vaksin pertama, akan mendapatkan vaksin kedua, meskipun menerimanya pada dua faskes yang berbeda. Kementerian Kesehatan melalui keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah mengeluarkan keputusan yang mengakomodir hal itu.

“Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi,” tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas juga menghimbau faskes mengikuti keputusan Dirjen P2P Kemenkes tersebut. Agar tetap memfasilitasi lansia untuk menerima vaksin kedua meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda. Hal ini agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua. Yang mana diperlukan lansia agar tidak terpapar virus Covid-19.

Masih terkait vaksin kedua, masyarakat juga mempertanyakan bahwa ada lansia yang menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama. Merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), bahwa waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.

“Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal,” pungkas Wiku. yds

You Might Also Like

PSIS Butuh Pemain Baru
Indonesia Police Watch Desak Kapolri Tangkap Para Bandar Judi
KAI Wisata Hadirkan Mudik Mewah dengan Diskon Harga Spesial
2.000 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Pilkades di Temanggung 30 Juni
Launching Persis Solo di Madiun Tanpa Pasoepati
TAGGED:faskessatgas penanganan covid-19vaksinasi lansia
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?