By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Satgas COVID-19 Minta ASN Patuhi SE Menpan untuk Tidak Bepergian
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satgas COVID-19 Minta ASN Patuhi SE Menpan untuk Tidak Bepergian

Last updated: 2 April 2021 09:12 09:12
Jatengdaily.com
Published: 2 April 2021 09:12
Share
Ilustrasi pesawat terbang. Foto: yanuar
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Pemerintah meminta perayaanhari raya paskah tahun ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan.

Satgas Penanganan COVID-19 juga mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021. Terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah pada tanggal

“Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

Pemerintah daerah juga diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan. Serta bagi masyarakat juga dihimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19.

Para petugas di lapangan juga diimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini, bahwa protokol kesehatan dapat ditegakkan di saat liburan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Sementara bagi media massa juga diminta membantu menyebarluaskan imbauan yang disampaikan Satgas COVID-19. Karena hal ini dapat menjadi upaya untuk saling mengingatkan bahwa hari libur justru harus menjadi saat dimana protokol kesehatan semakin ditegakkan.

“Yang sangat diharapkan jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang. Mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk kedepannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. Jangan sampai ada kelalaian,” pungkas Wiku. yds

You Might Also Like

Dilantik Jadi Rektor, Johannes Hutabarat akan Bawa UNIMAR AMNI Berdaya Saing Unggul
Mau Naik Kereta Api Rombongan, Begini Caranya
Perayaan Malam 1 Suro di Solo Tanpa Kirab Pusaka
Penyemprotan Disinfektan Kawasan Strategis di Boyolali Berlangsung Sampai 2 Juli
FKG Unissula Sumpah 33 Dokter Gigi Baru
TAGGED:asn dilarang bepergianlibur paskahsatgas penanganan covid-19SE Men-PAN
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?