By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Idul Fitri, Tempat Hiburan di Kota Semarang 11 hingga 16 Mei Diminta Tutup
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Idul Fitri, Tempat Hiburan di Kota Semarang 11 hingga 16 Mei Diminta Tutup

Last updated: 15 April 2021 06:40 06:40
Jatengdaily.com
Published: 15 April 2021 06:39
Share
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: jatengdaily.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan aturan resmi operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. 

Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari mengatakan, penutupan ini dilakukan di semua tempat baik klub malam, karaoke, panti pijat, bar, diskotik dan billiard.

Setelah awal Ramadan kemarin penutupan dilakukan, yakni saat awal puasa tanggal 12 dan 13 April 2021, tempat hiburan malam diminta tutup sementara pada  saat momen idul fitri yakni sejak 11 hingga 16 Mei 2021 mendatang.

“Kami meminta selama Ramadhan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah. Kami juga meminta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa,” ungkap Iin, sapaan akrabnya, dilansir Kamis (15/4/2021).

Pengelola pun diminta menaati aturan tersebut. Jika diketahui melanggar maka akan terkena sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 46 dan 47 perda nomor 3 tahun 2010 tentang kepariwisataan. 

“Kalau sanksinya, kita berikan sanksi peringatan dulu sebanyak tiga kali. Kalau masih melanggar lagi akan kita tutup sementara,” tegasnya. 

Meski menyatakan akan menutup sementara sektor usaha, Iin lebih lanjut menyatakan, keputusan tersebut akan dirapatkan dulu bersama intansi terkait seperti Satpol PP, Bappenda, Kecamatan dan lain sebagainya 

“Tidak bisa kami putuskan sendiri, ada rembug bareng dengan dinas lain,” jelasnya. she

You Might Also Like

Unissula PTS Terbaik se-Jateng dalam Peringkat Webometrics
12 Kapal Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Polda Jateng akan Investigasi Penyebabnya
KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Elektro Unissula Beri Pembelajaran Daring bagi Guru TK & SD
Syawal Bulan Baik untuk Menikah
TAGGED:Idul fitritempat hiburan tutup
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?