By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 54 Perusahaan Jateng Diadukan Karena Belum Bayar THR
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

54 Perusahaan Jateng Diadukan Karena Belum Bayar THR

Last updated: 7 Mei 2021 09:41 09:41
Jatengdaily.com
Published: 7 Mei 2021 09:41
Share
Disnakertrans Jateng melakukan pengecekan ke sejumlah pabrik, terkait THR. Foto: Adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sebanyak 54 Perusahaan diadukan oleh pekerjanya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Perusahaan paling banyak berasal dari Kota Solo dan Kota Semarang dan rata-rata adalah padat karya yang bergerak di bidang garmen serta tekstil.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan pembayaran THR pada pekerja adalah wajib. Ketentuan dan sanksinya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan. Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya.

“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi usai pantauan pembayaran THR bersama  Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis (6/5).

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect. Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja, dan dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari mengatakan aduan itu diterima oleh Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satwasker di Jateng. Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat Kabupaten/Kota juga membuka posko serupa.

Setidaknya ada tiga alasan aduan. Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan.

Sakina mengatakan pantauan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan pada pekerja. Ia menekankan, THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Pekerja disebutnya sebagai bagian hubungan industrial dan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.

“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” katanya.

Jika memang ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan, katanya, sanksi telah menanti. Yakni teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Ada empat perusahaan yang dipantau pada hari ini. PT Victoria Care Indonesia serta PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang. Kemudian, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal. adri-she

You Might Also Like

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan
Doa Mustajab Mbah Moen, Keinginan Meninggal Hari Selasa Diijabah
Peningkatan Jumlah Kendaraan Mudik Dimulai sejak 18 April 2023
Magister Manajemen STIE Semarang Gelar Kuliah Umum, Diikuti 80 Mahasiswa Baru
Unissula Gelar FGD, Bahas Peran Polri Dalam Ketahanan Pangan 
TAGGED:54 Perusahaan Jateng Diadukanbelum bayar thr
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?