Jual Kaplingan Fiktif, Dipolisikan

DEMAK (Jatengdaily.com)- Aksi penipuan berkedok penjualan tanah kaplingan fiktif kembali terjadi di Kota Wali. Korban kali ini adalah H (40) warga Semarang, yang menanggung kerugian senilai Rp 285 juta untuk dua bidang tanah dibelinya dari tersangka, Y (46).

Kepada petugas penyidik Satreskrim Polres Demak, korban yang bekerja sebagai PNS itu mengungkapkan, kejadian berawal pada September 2019 tersangka menawarkan tanah kaplingan yang berlokasi di Kelurahan Mangunjiwan. Karena tertarik korban pun membeli dua bidang tanah sekaligus.

Masing-masing nomor 11 (ukuran 7×20 meter) seharga Rp 135 juta dan nomor 12 (ukuran 8×20 meter) seharga Rp 155 juta. Sesuai kesepakatan, setelah dibayar Rp 285 juta, sisa Rp 5 juta dibayarkan pada saat penandatanganan akta jual beli di notaris sekaligus penyerahan sertifikat.

Namun sampai waktu ditentukan, penandatanganan akta jual beli tak kunjung terjadi. “Hingga pada Mei 2020 korban mendatangi notaris tempat tersangka menjanjikan penandatanganan jual beli tanah, dan si notaris mengatakan bahwa dua bidang tanah kapling dimaksud korban belum terjual dan masih atas nama pemilik sebenarnya yakni Muamirun,” ungkap Kapolres AKBP Andhika Bayu Additama didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna pada pers rilis di Pendapa Parama Satwika Polres Demak, Rabu (7/7/2021).

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak berhasil menemui titik temu. Hingga kemudian korban melapor ke Polres Demak, dan tim satgas penanganan mavia tanah yang dipimpin langsung kasat reskrim berhasil membekuk tersangka.

“Kasus sedang kami kembangkan, karena diduga masih ada korban-korban lainnya yang belum melapor. Sementara tersangka akan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. Rie-she

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *