By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli

Last updated: 26 Juli 2021 13:38 13:38
Jatengdaily.com
Published: 26 Juli 2021 13:38
Share
Ilustrasi. Foto: dok/jdc
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Mulai Senin (26/7/2021), pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

‘’Sedangkan khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,’’ papar Kepala Humas PT Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (26/7/2021).

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh menurutnya,  yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

‘’Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,’’ jelasnya.

Menurutnya, pelanggan KA  yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

‘’KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,’’ jelasnya. She

 

 

You Might Also Like

Viral Aksi Pemuda Curi Celana dan Kepergok Penghuni Kos di Semarang, Polisi Sebut Alami Gangguan Jiwa
Menangkan Andika-Hendi, Relawan SAH Marem Tenan Buka Posko di Kudus, Jepara dan Pati
Musim Kemarau, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen
Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga
Tinjau Harga Minyak Goreng Curah di Semarang, Wamendag: Di sini Dijual di Bawah HET
TAGGED:KAI Daop 4Perjalanan KA Jarak JauhPT KAISyarat perjalanan KA lokal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?