JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal untuk berhenti membayar cicilan meski ditagih sekalipun.
Pasalnya, pinjol ilegal yang melakukan penagihan tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas UU ITE, karena meresahkan warga.
Di satu sisi, memang pinjol tersebut ilegal. Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
”Masyarakat jangan takut, tidak usah bayar, dan lapor ke polisi kalau diancam,” jelasnya, Kamis, 21 Oktober 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pernyataan yang disampaikan Mahfud MD terkait penolakan membayar cicilan utang kepada pinjol ilegal.
”Ya, masyarakat tidak usah membayar cicilan utang plus bunga. Dengan demikian, bisa dijadikan juga tindakan bersama untuk memberantas pinjol,” katanya.
Menurut Mahfud MD tindakan ini untuk memberi efek jera pelaku pinjol.
Menurutnya, operasional pinjol ilegal sangat bergantung pada perputaran uang yang dipinjamkan ke masyarakat. Dengan penolakan masyarat membayar cicilan, maka akan menekan keuangan perusahaan pinjol ilegal. she


