27.000 Pekerja Informal di Demak Dijamin BPJS

Pemkab Demak daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan kelompok tenaga kerja rentan. Foto: rie
DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebanyak 27.000 tenaga kerja rentan dari sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Menyusul kepedulian Pemkab Demak kepada masyarakat terdampak COVID-19, khususnya kelompok pra-sejahtera atau rentan miskin.
Termasuk kelompok rentan tersebut di antaranya adalah nelayan, petani, pemulung, juga disabelitas, yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan skala prioritas.
Bupati Demak dr Hj Esti’anah menyebutkan, wabah corona telah berdampak pada banyak sektor. Termasuk di dalamnya sektor pekerja formal dan informal. Seperti diketahui, dibandingkan pekerja formal yang memiliki perusahaan yang menaungi, pekerja informal lebih rentan kesejahteraannya.
Sehubungan itu pemda berinisiatif sekaligus ikhtiar membantu, dengan mendaftarkan mereka yang sangat rentan di antara yang rentan untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS ketenagakerjaan.
“Harapannya sebagai tulang punggung keluarga mereka yang terdaftar bisa berkerja dengan tenang, begitu pun keluarga yang ditanggungnya,” ungkap bupati, didampingi Sekda dr H Singgih Setyono dan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Demak H Suhas Bukit.
Di sisi lain, Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Zaenudin menuturkan, inisiatif atau kebijakan Pemkab Demak mendaftarkan 27.000 pekerja rentan dari sektor informal sangat menginspirasi. Bahkan merupakan yang pertama dari kabupaten kota se-Indonesia, yang merespon secara nyata Inpres Nomor 2 tahun 2021 dalam hitungan bulan.
Dijelaskan, dengan adanya Pemda menanggung iuran Rp 13.800 per peserta per bulan, mereka yang tertanggung akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Lebih istimewa lagi, selain jaminan kematian ahli waris yang memiliki anak usia sekolah akan diberikan beasiswa pendidikan dari SD hingga lima tahun di perguruan tinggi. rie-yds