By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 27.000 Pekerja Informal di Demak Dijamin BPJS
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

27.000 Pekerja Informal di Demak Dijamin BPJS

Last updated: 22 Oktober 2021 18:22 18:22
Jatengdaily.com
Published: 22 Oktober 2021 18:22
Share
Pemkab Demak daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan kelompok tenaga kerja rentan. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebanyak 27.000 tenaga kerja rentan dari sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Menyusul kepedulian Pemkab Demak kepada masyarakat terdampak COVID-19, khususnya kelompok pra-sejahtera atau rentan miskin.

Termasuk kelompok rentan tersebut di antaranya adalah nelayan, petani, pemulung, juga disabelitas, yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan skala prioritas.

Bupati Demak dr Hj Esti’anah menyebutkan, wabah corona telah berdampak pada banyak sektor. Termasuk di dalamnya sektor pekerja formal dan informal. Seperti diketahui, dibandingkan pekerja formal yang memiliki perusahaan yang menaungi, pekerja informal lebih rentan kesejahteraannya.

Sehubungan itu pemda berinisiatif sekaligus ikhtiar membantu, dengan mendaftarkan mereka yang sangat rentan di antara yang rentan untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS ketenagakerjaan.

“Harapannya sebagai tulang punggung keluarga mereka yang terdaftar bisa berkerja dengan tenang, begitu pun keluarga yang ditanggungnya,” ungkap bupati, didampingi Sekda dr H Singgih Setyono dan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Demak H Suhas Bukit.

Di sisi lain, Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Zaenudin menuturkan, inisiatif atau kebijakan Pemkab Demak mendaftarkan 27.000 pekerja rentan dari sektor informal sangat menginspirasi. Bahkan merupakan yang pertama dari kabupaten kota se-Indonesia, yang merespon secara nyata Inpres Nomor 2 tahun 2021 dalam hitungan bulan.

Dijelaskan, dengan adanya Pemda menanggung iuran Rp 13.800 per peserta per bulan, mereka yang tertanggung akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Lebih istimewa lagi, selain jaminan kematian ahli waris yang memiliki anak usia sekolah akan diberikan beasiswa pendidikan dari SD hingga lima tahun di perguruan tinggi. rie-yds

 

You Might Also Like

Hajar Liverpool 3-0, Barcelona Masih Was-was di Leg Kedua
Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan
Pemkot Semarang dan Kodam/IV Diponegoro Bersinergi Gelar Pasar Murah, Mbak Ita Berharap Terus Berlanjut
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Jakarta, Sita 25 Kilogram Narkoba Jenis Sabu
60 Titik Api Kebakaran Hutan Merapi Berhasil Dipadamkan
TAGGED:bpjsdemakpekerja informal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?