in

Polisi Bongkar Jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Jakarta, Sita 25 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Polisi sita peredaran anrkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta. Foto: Humas Polri

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 25 paket Sabu dengan total 25.000 gram (25 Kilogram) yang dikamuflasekan ke dalam speaker di dalam bagasi mobil honda Civic.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo menerangkan pihaknya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Jakarta.

“Kami berhasil mengamankan 2 orang Pelaku dan 25 Kg narkoba Jenis Sabu dalam speaker mobil yang telah di modifikasi,” ujar Kombes pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Untuk diketahui kejadian sebelumnya sempat viral dimana ada insiden kecelakaan yaitu sebuah mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dimana kejadian tersebut merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kg sabu yang dipimpin langsung oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari.

“Ini merupakan hasil pengembangan ops nila tahun 2021 sekitar bulan november 2021 kita berhasil mengamankan 4 KG sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita berhasil mengamankan pelaku,” kata Ady.

Ady menjelaskan dari hasil ungkap ini dilihat dari kemasannya merupakan kemasan dari China melalui jaringan narkoba internasional malaysia – Aceh – Jakart.

“Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur selat malaka dari penangkapan ini kami amankan dua orang pelaku,” ucapnya.

Pelaku yang kami amankan merupakan seorang residivis kasus yang sama dimana pelaku yang satu pernah diamankan oleh tim BNN dan satunya lagi dari Polres Kabupaten Tangerang.

” Pelaku menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama,” ujarnya, dilansir dari laman Polri, Selasa (18/1/2022).

Lebih jauh ady menjelaskan narkoba jenis sabu sebanyak 25 Kg jika di kurs-kan dalam rupiah total sebanyak 25 milyar rupiah.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000, (Rp 10 Milyar). she

Written by Jatengdaily.com

Unissula Lepas 917 Peserta KKN Tematik

Menpora Amali Apresiasi Kinerja Satgas dan LADI Usai WADA Izinkan Bendera Merah Putih Berkibar Mulai Februari